Batu Sangkar – Persada Post | Tindakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yang membuat laporan dan klaim sepihak kepada Polsek Sungai Tarab, mendapat kecaman dari Ahmad Nafis Datuak Simarajo dan keluarga.
Melalui surat KAN Pasie Laweh, yang ditanda tangani oleh Anthony Erman Putra selaku Wakil Ketua KAN Pasie Laweh, dengan nomor surat: 88/ KAN/ PSL – 2023, perihal Laporan kepada Kapolsek Sungai Tarab, dapat dikonfirmasi oleh Redaksi Persada Post, Sabtu (15/7/2023), sesaat sebelum pihaknya mengadakan rapat di Kantor Wali Nagari Pasie Laweh.
Anthony kepada Persada Post mengakui, bahwa keputusan bersama yang dibuat oleh KAN Pasie Laweh ternyata belum melakukan konfirmasi kepada pihak Ahmad Nafis (Dt. Simarajo), Dt Paduko dan Yang Dipertuan Sati.
Dalam surat KAN Pasie Laweh itu dengan tegas mengatakan, bahwa ada indikasi pendirian gala sako yang tidak sesuai dengan aturan adat yang telah ‘dipaturun panaikkan’ serta diperkuat dengan keputusan KAN (Pasie Laweh) Nomor: 03 KAN/ PS 2023, tertanggal 20 Mei 2023 tentang gala sako dan aturan untuk melewakan gala sako lama serta pendirian sako baru.
“Kalau KAN Pasie Laweh dan beberapa orang mengatakan kita tidak melibatkan atau tidak memberitahukan mereka, itu adalah salah besar. Kami sudah ‘maimbauan’ (mengundang) beberapa kali, ke beberapa orang sebelum malewakan gala Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati tanggal 7-8 Juli 2023 di Rumah Gadang Yang Dipertuan Sati di Pasie Laweh,” ungkap AN (Ahmad Nafis) Dt. Simarajo, kepada Persada Post, Minggu (16/7/2023), di kediamannnya.
“Surat KAN Pasie Laweh itu sangat merugikan kami di kaum dan suku Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati, ada unsur: fitnah, kebohongan publik dan pencemaran nama baik, dengan surat itu. Harusnya, KAN Pasie Laweh memanggil kami, untuk meminta klarifikasi/ tabayyun ya. Dan, hal itu tidak mereka lakukan,” imbuhnya.
“KAN Pasie Laweh sepertinya tidak terlalu bijak dan hanya mendengarkan pengaduan sepihak, lalu seakan mendiskriminasi hak-hak adat kami. Yang jelas, kami punya dasar dan landasan melaksanakan Palewakan Gala Dt. Simarajo, Dt. Paduko dan Yang Dipertuan Sati. Ngak mungkinlah asal-asalan,” bebernya.
“Maka, dengan adanya potensi kerugian dipihak kami, sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) kami berencana akan membuat laporan ke Polsek Sungai Tarab. Tangan Mancincang – Bahu Mamikua, di Minangkabau; semua perbuatan wajib dipertanggungjawabkan. Jadi, bagi mereka tentu berlaku sistem tabur tuai; mereka akan memanen, dari apa-apa yang telah mereka buat dengan nafsu mereka masing-masing,” pungkas AN Dt. Simarajo. (Red PP)