Anggota DPR RI ini Buat Laporan ke Bawaslu Sawahlunto, Ada Apa?

Utama2597 Dilihat

Barangin – Persada Post | Luar biasa, konstelasi politik di Kota Sawahlunto, lumayan hangat dibandingkan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sebelum di daerah itu. Seorang Anggota DPR RI Fraksi PKB (Partai Kebangkita Bangsa), tampaknya mencium sesuatu yang tidak baik dari kontestasi Pilkada 2024 di Kota Tua (sebutan Kota Sawahlunto) itu.

 

Ia adalah Rico Alviano,ST Rajo Nan Sati, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi 12, yang telah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto, pada Tanggal 27 November 2027 kemarin.

 

Laporan tersebut dilampiri dengan dua berkas dokumen, yakni: 1). Amplop berwarna putih yang berisi 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000, 2). Flashdisk merk Robot RF108 dengan kapasitas 8GB yang berisi rekaman video berdurasi 9 (sembilan) menit dan 8 (delapan) detik, dengan nama file ‘Ketahuan Money Politik’.

 

Terkait laporan itu, Rico Alviano yang juga merupakan putera asli Sawahlunto, yang beralamatkan di Dusun Tarusan, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin membenarkan, bahwa terdapat beberapa kejadian dan/ atau tindakan money politics (politik uang) di kota itu, jelang Pilkada 2024 akan dilangsungkan, Rabu (27/11/2024).

 

Sementara itu, Junaidi Hartoni selaku Ketua Bawaslu Sawahlunto, melalui Persada Post sebelumnya, terus menghimbau masyarakat agar menindaklanjuti temuan dugaan money politics dan melaporkan ke pihaknya. Ia pun mengatakan mempersiapkan waktu 24 jam untuk hal itu.


Money Politics Terbukti, Calon Dapat Didiskualifikasi?

Untuk diketahui, politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

 

Sebagaimana dikutip dari situs Bawaslu, bahwa Paslon (Pasangan Calon), bisa didiskuslifikasi jika terbukti lakukan politik uang secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) di Pilkada.

 

Sanksi tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

 

Selain Paslon, bagi yang melakukan money politics secara langsung, juga dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), pada undang-undang yang sama: bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Dugaan- dugaan peristiwa politik uang di Kota Sawahlunto, sudah tersebar secara masif di kanal-kanal media sosial di daerah itu. Tinggal sikap dan tindakan serta ketegasan Bawaslu Sawahlunto saja, untuk menindaknya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. (Delta Team)

Berita Terkait

Jangan Lewatkan