Septrimen (kiri) saat memberikan materi di acara Bawaslu Kabupaten Sijunjung. (Foto: Zalmendra)

Sijunjung – Persada Post | Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Parsitifatif, yang di ikuti oleh Penyuluh Agama dan PKH di Kabupaten Sijunjung, di hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung, Kamis (10/11/2022) kemarin. Bukan itu saja, pada hari yang sama, Bawaslu Sijunjung juga mengadakan pembekalan untuk Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Sijunjung.

 

Acara sosialisasi parsitifatif itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul. Dalam Sambutannya, ia mengatakan, bahwa acara itu diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang demokrasi dan pengawasan parsitifatif Pemilu serentak 2024.

 

“Kami menginformasikan sampai hari ini sudah masuk pada tahapan verifikasi partai politik yang menang gugatan sengketa di Bawaslu RI untuk 5 partai politik. Sejak para calon yang mengikuti pemilu serentak 2022 ini mempunyai waktu masa kampanye 75 hari,” kata Agus Hutrial Tatul.

 

Pada kesempatan yang sama, Riki Minarsah selaku Koordinator Divisi Bawaslu Hubungan Antar Lembaga Riki menjelaskan, target kegiatan itu adalah untuk Penyuluh Agama dan PKH, dimana dua pihak ini akan bersentuhan banyak dengan masyarakat.

 

“Kalau PKH setidaknya mendampingi 5 keluarga, maka diharapkan penyuluh dan PKH ini bisa ikut berpartisifatif dalam melakukan pengawasan pada pemilu serentak 2024 mendatang, serta meminimalisir index pelanggaran dan tercipta iklim Pemilu (Pemilihan Umum) yang lebih baik,” ungkap Riki Minarsah.

 

Selain itu, Khairul Anwar sebagai Nara Sumber dalam kegiatan itu, serta juga penggiat Pemilu mengingatkan masyarakat, agar jangan membuat kontrak atau perjanjian politik sepanjang tidak melanggar teknis atau menyalahi peraturan kepemiluan.

 

“Contohnya kalau ada calon yang mau mengadakan acara dalam rangka kampanye tidak apa-apa difasilitasi saja. tapi jangan pernah menjamin dan menjanjikan suara untuknya,” ujar Khairul Anwar.

 

Kegiatan itu kemudian akan terus dilanjutkan MOU dengan Kadepag dan Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung. Lalu, Septrimen sebagai nara sumber yang pernah duduk sebagai Bawaslu Provinsi Sumbar ini membagikan materi tentang Kepemiluan.

 

“Untuk membangun demokrasi lebih baik, maka dari itu Pemilu harus punya kerangka hukum yang jelas dan Bawaslu diberikan kewenangan untuk penindakan,” ulas Septrimen.

 

Septrimen juga memberikan contoh; pelanggaran aturan pemilu di Sumbar pada Pilpres dan Pilkada 2019 kemaren, dimana terdapat 10 macam kasus dan 10 orang yang diberi tindakan Hukum dengan aturan-aturan yang sudah dituangkan pada UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Zalmendra Faisal)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial