Padang – Persada Post | Setelah upaya terakhir Redaksi Persada Post mencoba lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Sijunjung, Drg. Ezwandra, M.Sc, melalui telepon WhatsAppnya pada Pukul 21.26 WIB, Minggu (9/4/2023) dan satu kali lagi sesudah itu, maka Redaksi Persada Post memutuskan melakukan konfirmasi secara resmi dan tertulis kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan Nomor Surat: 104/Kon/PP/RPP/RPG/IV/2023, yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
Adapun detail proyek yang akan dikonfirmasi tersebut adalah sebagai berikut (lihat gambar):
Dari konfirmasi tersebut diharapkan adanya respon KPK, untuk mendalami lebih lanjut apakah adanya kerugian negara atau tidak dalam mangkraknya proyek dengan anggaran yang menyerap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sijunjung dengan nilai yang cukup besar itu; sekitar Rp. 50 Miliar lebih.
Kontrol sosial terkait Rumkit Pratama Tipe D Sijunjung ini adalah demi terwujudnya tranparansi dan akutabilitas pengunaan anggaran di pemerintahan, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sijunjung.
Sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya, mengapa proyek tersebut mangkrak dan apa sebenarnya yang terjadi; mulai dari perencanaan, tender hingga pengerjaannya yang berakhir tidak sesuai harapan. (Red/ Delta Team)