Mukti Diapepin. (Foto: SS WhatsApp)

Padang – Persada Post | Penelusuran Redaksi Persada Post terkait dugaan ijazah palsu Tasman Putra, Aleg (Anggota Legislatif) DPRD Kabupaten Solok, semakin mendapatkan fakta yang mengejutkan. Kali ini, kabarnya Tasman Putra selain menggunakan ijazah tersebut untuk mencalonkan diri pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 14 Februari 2024 kemarin, juga menggunakannya untuk  kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LPPN Padang.

 

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak STIA LPPN Padang, Mukti Diapepin. Namun, hingga saat ini ia tidak menggubris konfirmasi itu sama sekali. Dan, dari sumber informasi yang masuk, bahwa apabila Tasman Putra terbukti memakai ijazah palsu, maka akan dipecat dari Kampus STIA LPPN Padang.

 

Tindakan konfirmasi juga dilakukan langsung ke kontak WhatsApp Tasman Putra, lagi-lagi sebagaimana sebelumnya dikonfirmasi, ia juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini dilansir.

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Aleg Solok Terpilih Masih Berproses di Polda Sumbar, Tasman Bungkam?

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang merespon isu dan dugaan pembuatan beserta penggunakaan ijazah palsu yang sedang heboh di publik. Seperti diberitakan RedaksiDaerah.com sebelumnya, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum salah satu anggota dewan terpilih pada pileg 14 Februari 2024.

 

Aksi pengaduan tersebut dilakukan oleh Ormas dan LSM yang dipimpin oleh Yonder WF Alvarent, Ketua DPW 234 SC Provinsi Sumbar pada 12 Juni 2024 ke Gakumdu dan Majelis Partai anggota Dewan tersebut. Yonder menerangkan bahwa aksi mereka merupakan tindaklanjut yang diterima berdasarkan pengaduan masyarakat yang juga sahabat dari terduga pelaku.

 

Memanasnya kasus dugaan ijazah palsu, akhirnya mendatangkan kejadian beruntun, dimana Pengurus PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Faril Ilmi, inisial Hj. A, sekira Tanggal 22 Juli 2024 lalu tertangkap tangan oleh Reskrimum Polda Sumbar, saat sedang melakukan transaksi jual beli ijazah. (Delta Team)


Revisi:

  1. OTT (Operasi Tertangkap Tangan) diubah menjadi ‘Tertangkap Tangan’ -> Tanggal 3 Oktober 2024, Pukul 2233 WIB.
Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial