Kuansing – Persada Post | Dengan upaya yang maksimal, akhirnya Reskrim Polres Kuansing membekuk terduga tersangka pembunuhan sadis, terhadap Hasnah (60) dan anaknya Suryani (24), yang terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang terjadi pada Bulan September 2022 lalu.
Walaupun, pembunuhan itu tidak ada saksi mata dan minim petunjuk, Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut, dari hasil penyelidikan/ lidik dan pendalaman pihaknya.
“Dari pendalaman, tersangka RS, warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean Kuansing , berawal dari adanya niat tersangka untuk meminjam uang kepada korban untuk menebus hutangnya kepada orang lain. Tersangka awalnya berpikir akan meminjam secara baik- baik, namun Tersangka merasa ragu korban akan mau meminjamkan, niat tersebut berubah, seketika timbul pikiran untuk mencuri,” ungkap AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si, Kapolres Kuansing, Jumat (7/10/2022) di Mapolres Kuansing, saat Press Release bersama wartawan.
Lebih lanjut Rendra Oktha Dinata menjelaskan, tersangka masuk kerumah korban dengan cara diam – diam. Melihat korban sedang tertidur, pada saat itu tersangka melihat ada perhiasan pada korban, pelaku mencoba mengambilnya, namun korban terbangun dari tidurnya.
Lalu, tersangka RS keluar lewat pintu belakang, dan melihat sebilah kapak, sontak tersangka berbalik ke korban, lalu mengayunkan kapak ke kedua korban yang membuat korban meninggal di tempat.
“Tersangka RS, juga mengambil 4 buah HP yang ada di lantai dan uang Rp.6 Juta, yang ditemukannya dibawah kasur. Setelah itu tersangka RS kabur membawa 1 unit motor milik korban jenis Honda Beet Street,” beber Kapolres Kuansing.
“Pengungkapan kasus ini terbilang cukup rumit, selain karena tidak ada saksi juga minim petunjuk. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal, memasuki hari ke 10 pelarian tersangka dapat dihentikan dan berhasil ditangkap.Tersangka RS ditangkap di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik pada Selasa (4/10/2022) malam,” imbuhnya.
RS Tidak Sendiri
“Sedangkan Tersangka NS (wanita: 43) ditangkap di Desa Sako Kecamatan Pangean di rumah tantenya bersama Tersangka A (64) tahun yang juga merupakan suami dari tersangka NS,” kata Kapolres Kuansing.
Dalam Press Release itu, ikut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Pinter Sihaloho, SH dan Kanit Idik I IPDA Mario Suwito, SH.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka RS dan tersangka NS dan AP bersama barang bukti; kampak, baju korban telah diamankan di Mapolres Kuansing. Tersangka RS dan NS merupakan pelaku utama dalam Pembunuhan tersebut, sedang tersangka NS merupakan orang mengantar tersangka RS ke rumah korban, dan AP berperan sebagai tersangka penghilangan barang bukti berupa Honda Beet Street yang ditenggelamkan nya ke Sungai Kuantan,” tukuknya.
“Tersangka RS adalah warga asal Kuansing dan juga NS, kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang menyebabkan nyawa melayang, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya. (Bagus)