Dari kiri: Arisvan Bachtiar dan Dodi Hendra (baju hitam) saat membuat LP di Mapolda Sumbar. (Foto: Dari berbagai sumber)

Solok – Persada Post | Setiap warga negara Indonesia boleh menyampaikan apapun pendapatnya di muka umum. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Intinya, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun, apa jadinya pendapat yang disampaikan secara lisan, tulisan serta bentuk lainnya itu, tidak berdasarkan fakta dan vonis hukum pengadilan yang inkrah?. Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Solok, pasca aksi demo sekelompok orang yang menamakan dirinya adalah Solina (Solidaritas Lintas Nagari) Kabupaten Solok, Kamis (28/12/2023), berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat.

 

Redaksi Persada Post mendapatkan bocoran Surat Laporan Polisi (LP) Dodi Hendra,SH (Ketua DPRD Solok), dengan Nomor: STTPL/ 274.a/ XII/ YAN/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT. Dalam LP tersebut, Dodi melaporkan Arisvan Bachtiar, yang diketahui ternyata Kordum (Koordinator Umum) aksi Solina Kabupaten Solok.

 

Dodi melaporkan Arisvan Bachtiar, karena diangap tidak memiliki bukti yang akurat, telah menyampaikan di depan umum tuduhan Anggota DPRD Solok maling uang rakyat secara berjamaah. Tuduhan itu juga tertulis dengan jelas pada surat pemberitahuan aksi Solina kepada Polres Solok (Aro Suka).

 

Ketika Redaksi Persada Post mengkonfirmasi Arisvan Bachtiar, terkait bukti atas tuduhannya itu, hingga berita ini tayang, ia tidak dapat menunjukkan bukti tersebut. Dan, pihaknya hanya tidak terima atas laporan itu, dengan menyebutkan, bahwa DPRD Solok anti kritik.

 

“Ini adalah bukti, bahwa DPRD Kabupaten Solok anti kritik dan memang mereka terbukti menurut laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menyelewengkan anggaran perjalanan dinas, yang pada akhirnya dikembalikan,” kata Arisvan Bachtiar, Sabtu (30/12/2023), kepada Persada Post.

 

Untuk diketahui, laporan Dodi Hendra tersebut adalah tentang dugaan pidana pencemaran nama baik, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 310 KUHPidana, yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. (Delta Red)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial