Efrizal, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman. (Foto: Pariaman Today)

Pariaman – Persaada Post | Aktivis dan politisi perempuan, Fitri Nora, SE, MM, nampaknya makin mendapatkan perlakukan yang terkesan diskriminatif. Setelah DPP Partai GERINDRA (Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya) mengeluarkan surat pergantian jabatan Ketua DPRD Kota Pariaman, tanpa adanya pelanggaran apapun,  dan hanya ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Gerindra Sumbar (Sumatera Barat) ke DPRD Kota Pariaman bukan Rekomendasi DPC Partai Gerindra Kota Pariaman, kali ini Efrizal (Fraksi Golkar) ingin mengadakan paripurna DPRD Kota Pariaman, yang terkesan dipaksakan.

 

Menurut sumber yang berhasil dihimpun Persada Post, pada Tanggal 19 Desember 2022 kemarin, Efrizal selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman bersama Harpen Agus Bulyandi (Partai Gerindra), Iskandar (Partai Nasdem), Romi Novialdi (PBB) dan Ali Bakri (Golkar), mengadakan Rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Pariaman dan dari jumlah Anggota Bamus ditambah unsur Pimpinan 3 orang, Rapat Bamus itu disinyalir tidak quorum.

 

Menurut informasinya juga, Bamus DPRD Kota Pariaman yang diadakan itu tanpa adanya undangan resmi dari Ketua DPRD Kota Pariaman dan juga tidak melalui Kabag (Kepala Bagian) Umum DPRD Kota Pariaman.

 

Namun tiba – tiba pada hari yang sama, Efrizal menandatangi undangan untuk acara Sidang Paripurna Pengumuman Surat Keputusan DPP GERINDRA pada 23 Desember 2022. Surat bernomor: 005/ 606/ DPRD/ 2022, yang ditandatangani oleh Efrizal selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman itu, diduga kuat cacat prosedur.

 

Saat dikonfirmasi, Iskandar dari Partai NasDem, melalui saluran teleponnya mengaku tidak berani memberikan jawaban pasti terkait dugaan cacat prosedur itu. Ia meminta Redaksi Post menghubungi Efrizal. Anehnya, setelah dikonfirmasi via chat WhatsApp, kontak WhatsApp Efrizal hingga berita ini dimuat tidak aktif. Dan, sudah dilakukan kontak melalui  nomor telepon seluler biasanya, juga tidak aktif.

 

“Hadir 5, izin 2. Tanya sama Pak Ef (Efrizal) wakil, karena yang tt (tanda tangan),” ungkap Iskandar, kemudian dilanjutkan kontak telepon dengan Persada Post, Rabu (21/12/2022).

 

Kondisi ini makin menunjukkan, adanya skenario besar untuk melengserkan Fitri Nora dari kursi Ketua DPRD Kota Pariaman. Sementara, Fitri Nora adalah pendiri Kota Pariaman dan satu – satunya perempuan yang duduk di DPRD Kota Pariaman, dengan perolehan suara terbanyak di Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019 lalu. (Rico AU Dato Panglima)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial