Padang Pariaman – Persada Post | Salah seorang karyawan CV. Blue Sky Sukses/ BSS (merek dagang AICE), yang berinisial J, membeberkan alasan dirinya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. CV BSS, merupakan gudang logistik penyimpanan es krim, yang terletak di Kelok Buayan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kepada media, J menyebutkan, bahwa dirinya mengundurkan diri dari CV BSS dikarenakan sistem kerja yang sangat tidak manusiawi, tidak seimbang antara hak dan kewajiban.
“Alasan saya mengundurkan diri; Apabilla sesutu terjadi dengan kendaraan perusahaan, yang bertangungjawab adalah kami, driver/ sopir. Misalnya: ada pecahan batu yang mengenai kaca mobil perusahaan, dan kaca mobil itu pecah maka driver bertanggungjawab untuk mengganti,” ujar J, baru – baru ini.
“Jam lembur dari perusahaan cuman lembur mati. Contoh, saya berangkat diluar jam kerja untuk pengantaran es ke Pasaman. Itu di tuliskan lembur cuman 4 jam. 1 jam di kasih uang lembur sebesar Rp. 14.500 (mau sampai jam berapa datang ke kantor Jam 08.00 harus masuk kerja lagi),” imbuh J.
“Perusahaan Aice mengalami kerugian sebesar 300 jt. Itu dilibatkan kepada karyawan potong gajinya. Sebulan dipotong 300.000 selama 3 bulan bekerja. Tanpa persetujuan sama karyawan (dipotong langsung),” ungkap J.
“Kerusakan mobil karna faktor alam (musibah/ bencana), bukan kelalaian sopir. Dibebankan kepada sopir. Dengan itu, saya tidak sanggup untuk bekerja mengikuti aturan yang memberatkan kepada karyawan. Tujuan mencari uang, takut hutang yang akan datang,” tegas J.
Untuk chek and balance, terkait informasi yang disampaikan oleh J tersebut, Persada Post dan beberapa awak media lainnya berupaya melakukan konfirmasi kepada CV. BSS, dengan mendatangi langsung di Kelok Buayan Batang Anai.
Awak media yang mendatangi Kantor CV. BSS, Kamis (13/10/2022), semula diminta menunggu dan diterima oleh slaah seorang security perusahaan. Kemudian, security tersebut menyampaikan, pihak Manager dan HRD CV. BSS tidak bisa ditemui, dengan berbagai alasan.
Sementara itu, J kembali menyampaikan alasan kuat lainnya mengundurkan diri dari CV. BSS, bahwa dirinya mengambil keputusan mengundurkan diri di tanggal 6 Oktober 2022, bertepatan saat gajian. Setelah saya menyampaikan pengunduran diri kepada HRD CV. BSS. Tiba – tiba, gaji J ditahan oleh perusahaan tersebut hingga saat ini.
“Saya tidak sanggup kerja lagi. Karena, saya sebagai sopir perusahaan mempunyai tanggungjawab yang besar, baik dalam segi keamanan dan keselamatan maupun nilai yang tidak sesuai apa yang kita lakukan. Dalam hal kontrak kerja, kami juga harus meninggalkan jaminan, seperti ijazah atau BPKB kendaraan ataupun surat berharga,” beber J.
Pada kesempatan lainnya, saat Persada Post mengkonfirmasi Yutiardi selaku Kepala DMTSP Kabupaten Padang Pariaman ia menyebutkan, bahwa CV. BSS tidak memiliki ijin keberadaan perusahaannya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih parahnya lagi, keterangan dari Jon Kenedi selaku Kepala Disnasker Kabupaten Padang Pariaman, mengaku tidak mengetahui adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan keadaan yang dipaparkan J tersebut dan malah tidak sesuai dengan aturan dan undang – undang tentang ketenagakerjaan. (Dalta Juhandrio)