Proyek irigasi Pemko Solok di Jalan Tembok Raya, yang meresahkan kaum adat setempat. (Foto: Febri Desricko)

Kota Solok – Persada Post | Pengerjaan proyek irigasi yang berlokasi di Jalan Tembok Raya RT 02/RW 03 Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok, yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok, diduga tidak melibatkan pemilik ulayat setempat.

 

Kondisi tersebut, sempat dipantau intensif oleh Tim Persada Post langsung dilapangan. Saat dimintai keterangan, pengawas proyek dari rekanan (kontraktor.red) mengatakan telah meminta izin kepada Mamak Kepala Waris (MKW) di daerah itu.

 

Keterangan tersebut dipastikan tidak benar, Tim Persada Post dilapangan kebetulan memiliki keterkaitan dengan kaum adat setempat. Dan, faktanya memang tidak pernah sama sekali diikut sertakan sejak awal perencanaan proyek tersebut.

 

Sehaharusnya, Pemko Solok sebelum melakukan perencanaan pekerjaan harus berdasarkan usulan dari masyarakat. Sehingga etika/adab adat dan lingkungan adat Minangkabau, tidak terpinggirkan.

 

Berdasarkan fakta dan keadaan sebenarnya dilapangan, memang pemilik ulayat disana, sama sekali tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau undangan rapat pembahasan sedari awal. Lalu, tiba tiba ada saja orang yang bekerja diatas tanah tersebut.

 

Persada Post memantau, bahwa adanya upaya penghentian pekerjaan proyek tersebut dari pemilik ulayat setempat, dilakukan bukan tanpa alasan.

 

Sebab, sebelum pekerjaan yang sekarang dilakukan, telah ada pekerjaan terdahulu yang bersumber dari APBD Kota Solok. Namun setelah pekerjaan tersebut selesai dan diterima pekerjaan-nya oleh Tim PHO, pihak pemilik ulayat merasakan kerugian secara moril dan materil. Akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek/kontur dilapangan, sehingga mengakibatkan terjadinya arus balik air dari jalur yang semestinya dilalui.

 

Lebih parahnya lagi, apabila itensitas curah hujan tinggi, air yang seharusnya mengalir kebawah, malah berbalik arah keatas, sehingga debit air yang tinggi tersebut tumpah ruah kedalam kolam ikan warga setempat. Kondisi itu pastinya membuat warga sekitar mengalami kerugian, dimana ikan yang selama ini rutin mereka pelihara dan beri makan, setelah besar malah berhamburan keluar kolam akibat terbawa luapan air bah dari arus balik tersebut.

Warga sekitar mengklaim, mereka tidak saja dirugikan secara materil, secara moril juga. Karena, apabila turun hujan, mereka sangat khawatir dan cemas ikan peliharaannya akan kembali hanyut.

 

Maka, pengawas proyek yang mengaku sudah minta izin kepada pemilik ulayat dan fakta setelah ditelusuri tidak benar adanya, maka hal itu sangat tidak memiliki adab dan sopan santun secara adat Minangkabau. Hal itu juga dapat berpotensi memgadu domba dan membenturkan antara mamak dan kemenakan ulayat di daerah itu.

 

Sampai saat berita ini ditayangkan, Afrizal selaku Kepala Dinas PUPR Kota Solok masih belum memberikan balasan konfirmasi Tim Persada Post, melalui chat WhatsAppnya. (Febri Desricko)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial