Ditreskrimsus Polda Sumbar Bakal Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Kejati dalam Waktu Dekat ini?

Hukum1161 Dilihat

Padang – Persada Post | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sedang menangani kasus dugaan rokok ilegal, yang diproduksi oleh PT. JNT di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.

 

Kepada media, Kombes Pol Andry Kurniawan selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumbar mengatakan, bahwa dalam kasus produksi rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa izin itu, pihaknya telah menetapkan pemilik pabrik berinisial NFS sebagai tersangka.

 

Lebih lanjut, Andry Kurniawan juga menyebutkan, penyidik dalam kasus itu sudah menyelesaikan proses penyidikannya dan berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan segera akan dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

 

Ketika dikonfirmasi kapan jadwal pelimpahan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, ia hanya menjawab sedang berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumbar dan sesegara mungkin bakal dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

 

“Sedang dikoordinasikan ke kejaksaan, waktunya. Dalam waktu dekat ini (menjawab perkiraan percepatan pelimpahan kasus tersebut),” ungkap Andry Kurniawan, melalui chat WhatsAppnya kepada Persada Post, Rabu (11/6/2025) sore. (Red PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *