Jakarta – Persada Post | Penyebab kematian ratusan orang penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), masih menyisakan perdebatan. Terutama terkait pemakaian gas air mata oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mengurai massa yang dianggap rusuh pada waktu itu.
Sementara, menurut informasinya, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Menanggapi hal itu, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM selaku Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri melalui release dibeberapa akun media sosial Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan, bahwa tidak ada pendapat para ahli yang menyampaikan penggunaan gas air mata bersifat mematikan. Polri juga menjelaskan bahkan penggunaan gas air mata dalam tingkat tinggi juga tidak mematikan.
“Saya juga mengutip dari pendapat Prof. Made Gelgel, adalah guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli dibidang oksiologi atau racun. Beliau menyebutkan, bahwa termasuk dari Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” ujar Kadiv Humas Polri saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) di hadapan awak media. (Rico Adi Utama)