BANK Nagari adalah asset Sumatera Barat; sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dapat diharapkan keuntungan darinya, dalam bentuk dividen (Pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki).
Dividen tersebut akan didapat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 pemerintah kabupaten/ kota di Sumatera Barat, sesuai porsi/ besaran saham masing-masing.
Namun, apakah masyarakat secara luas mengetahui, berapa dividen yang diterima oleh pemerintahannya masing-masing? Atau, tahukah mereka, termasuk mungkin juga adanya kepala daerah yang secara personal menikmati dividen tersebut?.
Belum lagi, ketika laba bersih Bank Nagari diperoleh dari pembukuan keuangannya, kabarnya pejabat Bank Nagari juga memperoleh bonus yang nilainya cukup fantastis. Tapi, beberapa kali juga sempat mengajukan tambahan modal, tanya kenapa?
Tidak sampai disitu saja, penulis juga sempat mendengar, dugaan request-request kredit yang nilai realisasi kredit, tidak seimbang dengan anggunan/ jaminan sebagaimana aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Malah, yang lebih parahnya lagi, juga adanya dugaan kredit yang keabsahannya diragukan.
Bank Nagari Ber-Proteksi Tinggi
Namun anehnya, hingga saat ini, sejak (2011-2023) mengikuti beberapa peristiwa dan hal-hal yang terjadi pada Bank Nagari, penulis berdecak kagum dengan Bank Nagari, yang benar-benar tidak tersentuh oleh hukum.
Sebut saja misal ‘In’, salah seorang teman penulis, yang hanya ingin memperjuangkan nasibnya kepada Bank Nagari. Tetapi, hingga saat ini, ‘In’ masih terkatung-katung tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang ia harapkan.
‘In’ juga tidak sendiri. Ia rupanya pula memperjuangkan hak-hak orang banyak. Dan, bagaimana pun cara ‘In’ memperjuangkan nasibnya, hingga melaporkan kesana-kemari, tapi Bank Nagari tetap kokoh, terkesan kuat sekali.
Ironinya, ‘In’ juga pernah berkata; “Jika saja Tuhan bisa disurati, maka surat saya juga akan ditujukan kepadaNya”. Ungkapan itu mungkin bentuk keputusaan ‘In’ dengan perjuangannya, disebabkan Bank Nagari seakan benar-benar memiliki imunitas/ proteksi yang tinggi dan kuat.
Ada Tikus Perbankan di Bank Nagari?
Wujud ‘Tikus Perbankan’ ini, bisa berbagai macam. Bisa saja ia bukan orang internal Bank Nagari, tetapi memiliki akses untuk menyetir orang internal Bank Nagari.
Atau, bisa saja orang internal Bank Nagari dan menikmati setiap jengkal apa yang bisa ia ‘gigit’ dari Bank Nagari. Seakan ia tidak sadar, apa yang ia gigit itu adalah hak masyarakat Sumatera Barat, yang menitipkan saham, sehingga Bank Nagari dapat berjalan dan berkembang pesat, seperti saat ini.
Dugaan adanya ‘Tikus Perbankan’ ini harus benar-benar ditanggulangi, agar supaya Bank Nagari dapat berumur panjang dan sesuai dengan cita-cita didirikannya. Karena ada pula pepatah bijak mengatakan; Kalau yang berulah itu tikus, jangan bakar lumbungnya. Bunuh saja tikusnya dan jaga lumbungnya, agar tikus tak mau mendekat lagi dan menggerogoti isinya.
Artinya, semua pihak; baik pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Ormas (Organisasi Masyarakat), Pers dan masyarakat luas di Sumatera Barat, memiliki kewajiban moril menyelamatkan Bank Nagari dari ‘Tikus’ Perbankan itu.
Jika tetap mendiamkan dan berpangku tangan, Sumatera Barat bisa saja tidak lagi memiliki Bank Nagari, karena bank ini lambat laun akan mengalami pengurangan dan kehilangan asset, jika tidak dijaga. (*)
*). Tajuk Rencana, oleh: Rico AU Dato Panglima (Pemred Persada Post)