JKA Bupati PaPa, PKDP Mubeslub: Suhatri Bur Ketum?

News513 Dilihat

Batam – Persada Post | Malin Manangguang, yang merupakan perantau asal Piaman (Kota Pariaman, Kabupaten Padang Padang Pariaman dan sekitarnya) di Batam, berkomentar terkait nasib organisasi paguyuban kampung halamannya; PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman), baru-baru ini.

 

“Bagaimana nasib PKDP, pasca JKA jadi Bupati Piaman/ Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Malin Manangguang, yang juga seorang penulis itu, kepada Persada Post melalui saluran WhatsApp-nya, Senin (7/4/2025).

 

“Judul/ kalimat di atas menyentakkan saya, serta membuka memori dan bab demi bab dalam Angaran dasar organisasi rantau persatuan warga Piaman, yaitu PKDP,” ujarnya.

 

“Bupati Padang Pariaman dan Wako Pariaman di dalam Angaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PKDP dijelaskan sebagai “EX Offisio”, disetiap pemimpin di dua ranah tersebut (Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman). Namun, sekarang pimpinan organisasi rantau atau Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKDP, yang dijabat  oleh Jon Kenedi Azis (JKA) itu sekarang menjadi Bupati di ranah (Bupati Padang Pariaman). Tentu timbul pertanyaan di masyarakat, apakah PKDP akan melakukan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) atau secara otomatis pucuk pimpinan PKDP beralih kepada wakil dan lain sebagainya,” bebernya.

 

Lebih lanjut Malin Manangguang menjelaskan, dengan mengacu pada konsep MUBES VI (Musyawarah Besar ke-Enam) PKDP belum lama ini, melahirkan konsep ‘PKDP Menuju Organisasi Maju dan Moderen’.

 

“Kata moderen, kita tentu sadar, yaitu profesional dan mengacu pada aturan yang ada. Dan, mengenyampingkan pengaruh-pengaruh kepentingan yang berorientasi pada kebijakan yang tidak proporsional atau simpelnya; sapik sapik hitam. Asa lai ma utuangan dek a Lo nyeh aturan di langga (Indonesia: jepitan-jepitan hitam. Asal menguntungkan, apa salahnya aturan dilanggar),” kata Malin.

 

“Pandangan ini, tentu sangat penting, demi untuk kemajuan organisasi adat kita di rantau dan akan diwariskan pada anak kemanakan kita dikemudian hari. Juga pandangan masyarakat lain terhadap persatuan kita, supaya tidak dipandang sebagai organisasi seremonial. Tetapi, lebih dikelola secara proporsional dan mencerminkn adat Piaman yang sesungguhnya,” tukuk Malin.

 

Tibo di paruik, indak dikampihan. Tibo di dado, indak dibusuangan. Artinya: Konsekuensinya harus diterima dengan lapang dada. Ya, tegasnya Ketua Umum (Ketum) PKDP harus dilepaskan oleh JKA, melalui mekanisme yang ada. Yaitu aturan yang disepakati yang sudah disahkan dalam Mubes enam kemaren,” pungkas Malin.

 

Sementara itu, mantan Bupati Padang Pariaman (PaPa) sebelum JKA, Suhatri Bur atau yang akrab disapa Aciak, dipandang pantas menggantikan JKA sebagai Ketum DPP PKDP, jika benar Mubeslub PKDP diadakan. Tetapi, hingga berita ini dimuat, Aciak belum memberikan tanggapan, ketika ditanya kesediaannya untuk menggantikan JKA. (Rico AU Militer Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *