Bukik Cambai dan Logo KPK. (Foto: Diolah dari berbagai sumber)

Solok – Persada Post | Investigasi dan konfirmasi panjang, telah dilakukan oleh Persada Post, sekaitan Bukik Cambai/ Cambai Hill, yang berdasarkan dokumen ‘Silih Ganti Rugi’, yaitu terletak di Puncak Cambai, Jorong Air Rarak Utara dan lebih lanjutnya sesuai data map google berada di Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

 

Puncak Cambai tersebut, ternyata telah dialihkan kepemilikannya kepada Ashila Aura Hardi, yang berdasarkan penelusuran Persada Post, ternyata merupakan anak kandung dari Epyardi Asda (Bupati Solok) dan adik kandung dari Athari Ghauti (Anggota DPR RI Fraksi PAN).

 

Pengalihan kepemilikan itu, berdasarkan dokumen ‘Silih Ganti Rugi’ tertanggal 22 Maret 2022 silam. Dimana dalam dokumen itu, Parizal, yang diketahui merupakan warga Jorong Kapalo Danau Bawah, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, bersuku Panai, mengakui dirinya adalah pemilik Bukik/ Puncak Cambai, dengan luas tanahnya 824,5 M2.

 

Tanah seluas yang disebutkan itu, ia alihkan kepada Ashila Haura Ardi, dengan harga Rp. 7.000/ meter, jika dijumlahkan, berarti Parizal menerima ‘Silih Ganti Rugi’ sebanyak Rp. 5.771.500 saja.

 

Ternyata, pada tanggal 14 November 2022, tidak berapa lama setelah dialihkan, warga bernama Mahyunar Datuak Rajo Nan Putiah beserta yang lainnya, membuat laporan masyarakat kepada Kapolri.

 

Laporan Mahyunar itu, adalah terkait adanya dugaan pembelian tanah masyarakat oleh calo/ mafia tanah dengan cara intimidasi, penipuan, pembodohan yang merugikan masyarakat di Kawasan Eko Wisata Bukik Cambai, Sawah Gadang, Aie Babelok sampai ke Bukit Alang, yang berada di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV.

 

Laporan itu pun akhirnya bergulir ke Polda Sumatera Barat dan ditindaklanjuti dengan permintaan penjelasan kepada H. Yaumar Chatib Marajo,S.Pd dan kawan-kawan, pada tanggal 7 Februari 2023 kemarin.

 

Bukik Cambai Asset Pemda Solok?

Persada Post kemudian menelusuri status Bukik Cambai, yang konon kabarnya disebut-sebut sebagai Kawasan Eko Wisata itu. Apakah, situs tersebut benar-benar destinasi wisata dan sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok.

 

Karena saat ini, lokasi yang akhirnya diberi nama pula sebagai Cambai Hill itu sudah terdapat beberapa infrastruktur yang lumayan mewah dan dikunjungi oleh banyak pejabat, termasuk akhir-akhir ini Kapolda Sumatera Barat beserta jajarannya.

 

Ternyata, menurut pengakuan sebagian saksi, salah-satu diantaranya Muhammad Zuhrizul, yang merupakan penggiat wisata dan orang dekat Gubernur Sumbar mengatakan, bahwa dirinya memang pernah ke Bukik Cambai, semasa Gubernur Sumbar dijabat oleh Irwan Prayitno. Tetapi, pada kesempatan itu, tidak ada peresmian Bukik Cambai sebagai daerah Eko Wisata, hanya sekadar kunjungan biasa.

 

Namun anehnya, Persada Post mendapati artikel yang ditulis oleh Irwan Prayitno pada Tanggal 8 September 2016 di website resmi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat: https://sumbarprov.go.id/, berjudul ‘Bukik Cambai’.

 

“Pada 28 Agustus 2016 lalu, saya selaku Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok meresmikan Destinasi Wisata Unggulan Bukik Cambai yang berada di Kabupaten Solok. Daya tarik yang luar biasa di Bukik Cambai ini adalah kita bisa menyaksikan empat danau dan empat gunung yang ada di Sumatera Barat (Sumbar),” tulis Irwan Prayitno dalam artikel itu.

 

“Saya berharap Bukik Cambai kelak akan bisa seperti Mandeh. Dengan dimulainya pencanangan sekaligus promosi Bukik Cambai, pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya semoga bisa segera dipercepat. Semoga ke depannya, pemerintah dan masyarakat mampu menjaga dan merawat destinasi wisata yang sudah banyak dikenal orang ini,” tulisnya lagi dipenutup artikelnya.

 

Pernyataan Irwan Prayitno itu, dapat disinyalir, bahwa Bukik Cambai sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Solok. Namun, entah mengapa tiba-tiba Puncak Cambai dan/ atau Cambai Hill, akhirnya bisa berpindah tangan kepada anak kandung Bupati Solok?.

 

Konfirmasi Pihak Epyardi Asda

Persada Post tidak ingin mendapatkan informasi sepihak, kemudian berupaya melakukan kontak dengan beberapa orang dekat Epyardi Asda, salah-satunya Staf Khusus (Stasuf) membidangi media, bernama Miler dan termasuk Athari Ghauti.

 

Konfirmasi terkait Bukik Cambai itu, tidak mendapat penjelasan apapun. Ironinya, Persada Post pun sempat mengajak Athari Ghauti untuk berjumpa, melalui permintaan di Chat WhatsApp dan berusaha beberapa kali kontak telp, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Pertemuan Dinas & APBD ke Bukik Cambai

Entah Cambai Hill/ Puncak Cambai sudah resmi dan/ atau memiliki badan usahanya, tetapi terdapat beberapa informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa pertemuan-pertemuan Pemda Solok dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah diarahkan kesana, yang pastinya itu menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemda Solok.

 

Jika benar sudah memiliki badan usaha, itu artinya pajak dari belanja di Bukik Cambai, yang ditimbulkan dari event-event OPD tersebut, sangat dimungkinkan sudah masuk ke khas daerah (chek pendapatan Kabupaten Solok) yang bersumber dari transaksi tersebut.

 

Lalu, beberapa pembangunan jalan dan beberapa fasilitas lainnya, yang bersumber dari APBD Pemda Solok, juga sudah disalurkan ke Bukik Cambai. Itu artinya, yang sangat diuntungkan dari penyaluran anggaran itu adalah Pemilik Cambai Hill saat ini; Ashila Aura Hardi, anak kandung Bupati Solok.

 

Aroma Tipikor (Nepotisme)?

Teranyar, sekaitan kontroversi Bukik Cambai terus menyeruak. DPRD Kabupaten Solok, dalam sidang paripurnanya tertanggal 29 Desember 2023 kemarin, akhirnya mengajukan Hak Interpelasi, untuk mempertanyakan beberapa hal kepada Bupati Solok, salah-satunya Bukik Cambai.

 

Setali tiga uang, dalam pengajuan Hak Interpelasi yang ditandatangani oleh 26 orang dari 35 orang Anggota DPRD Solok itu, mencurigai soal Bukik Cambai.

 

Pengajuan Hak Interpelasi itu menyoal beberapa materi tentang Bukik Cambai, yaitu; dugaan penghapusan asset daerah, dugaan dampak lingkungan dan proses legalitas lahan diluar prosedur.

 

Maka, 3 materi tersebut, menjadi terhubung dari penelusuran Persada Post yang telah disebutkan sebelumnya, bermula sejak Ashila Aura Hardi mengambil alih Bukik Cambai pada tahun 2022.

 

Sementara itu, dalam Undang-Undang TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi), bahwa korupsi dilakukan beberapa diantaranya/ mayoritas dikarenakan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme (Artinya: lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya), dikarenakan sedang berkuasa.

 

Lebih lanjut, Persada Post saat ini terus melakukan investigasi yang intensif, untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya, tanpa harus merugikan pihak-pihaknya yang seharusnya tidak dirugikan, terkait Bukik Cambai tersebut, dengan sandi investigasi ‘Bukik Cambai Undercover’. (Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial