Kab. Solok – Persada Post | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, menggelar pelatihan penyelesaian sengketa proses pemilihan, sekaligus tata cara penanganan pelanggaran pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kegiatan itu diselenggarakan di D’ Relazion Resto dan menghadirkan seluruh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Solok, Sabtu (5/10/2024).
Titoni Tanjung selaku Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Solokk mengatakan, bahwa penambahan kapasitas bagi Ketua dan anggota Panwascam itu, penting dilakukan. Karena, katanya, mengingat sekarang ini adalah puncak dari aktifitas kepemiluan yang sedang berjalan.
“Pentingnya bagi seluruh panitia pengawas untuk lebih memahami aturan-aturan yang ada. Baik yang tertuang di Peraturan Bawaslu maupun UU Pemilu. Pengawas harus terus menambah pengetahuan terhadap berbagai aturan yang ada, agar nanti dalam setiap penyelesaian perkara pelanggaran tidak terbentur oleh karena ketidaktahuan sebuah aturan. Pengawas sebagai pengadilan dilapangan haruslah mumpuni, dalam memahami aturan dari pada pelakunya pelanggar,” ujar Titoni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yakni penting bagi seluruh pengawas untuk selalu membaca dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, aktif mencari referensi lain, terhadap sebuah persoalan sengketa kepemiluan.
“Penting saya tegaskan kepada seluruh Panwascam, pahami aturan, perbanyak koordinasi dan lakukan rapat pleno dengan seluruh anggota Panwascam. Lakukan evaluasi kinerja dan musyawarah bersama dalam pengambilan keputusan jika ada proses penyelesaian sengketa pemilihan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam pelatihan tersebut, Bawaslu turut menghadirkan Mara Prades sebagai pemateri sengketa pemilihan. Ia adalah tokoh muda Kabupaten Solok yang pernah menjabat sebagai koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu periode 2017-2023.
Dalam materinya, pria yang akrab disapa Ade tersebut menegaskan, bahwa pengawas juga berperan sebagai pengadil dilapangan sebelum persoalan tersebut naik ke ranah hukum.
”Penyelesaian pertama sengketa pemilu berada di tingkat kecamatan, sebelum naik ke komisioner dan sentra Gakkumdu. Jadi tidak hanya sebagai pengawas lapangan, Panwascam juga memiliki kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan ditingkat bawah,” ungkap Ade.
Ia juga menegaskan, agar seluruh pengawas Pemilu untuk selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggaraan dan stakeholder terkait, seperti KPU dan pemerintahan ditingkat kecamatan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sementara itu Yoni Syah Putri selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan, kegiatan pelatihan itu diikuti oleh seluruh Ketua Panwascam dan 1 orang anggota sekretariat Panwascam. Yakni, diantaranya: Ketua Bawaslu, Gadis selaku Koodinator Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Sengketa (PPPA) dan Haferizon selaku Koodinator Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan masyarakat (HPPH). Selain itu, juga dihadiri oleh unsur awak media dan dengan keseluruhan peserta sebanyak 106 orang. (Inyiak)