Solok – Persada Post | Polda Sumatera Barat (Sumbar) sedang gencar memberantas sindikat jual beli ijazah di Kota Padang. Salah-satunya telah berhasil melakukan tangkap tangan pada salah satu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Sayangnya, penegakan hukum tersebut tidak berjalan lancar, sebagaimana yang diharapkan. Ternyata, pimpinan PKBM Faril Ilmi, wanita inisial Hj. A, yang berhasil ditangkap Reskrimum Polda Sumbar, melakukan Prapid (Prapengadilan) ke Pengadilan Negeri Padang.
Padahal, sebelum Prapid itu, Reskrimum Polda Sumbar sudah mengabulkan penangguhan penahanan, dengan alasan adanya masalah kesehatan.
Baca juga: Berantas Ijazah Palsu, DPW 234 SC Sumbar Apresiasi Polda Sumbar: di Prapid Polisi Jangan Kalah!
Sementara, ditengah menghangatnya kasus tersebut, terduga pemakai ijazah palsu, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok, Tasman Putra, mengeluarkan pernyataan yang amat sangat mengejutkan. Sebab, Ia memang dikait-kaitkan dengan dugaan jual beli ijazah yang diduga dilakukan oleh Hj. A, karena Tasman memang mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Faril Ilmi, yang dipimpinnya.
“Bahwa saya tidak terkait dengan sidang praperadilan yang diajukan oleh direktur PKBM. Tentang dugaan ijazah palsu saya, laporan masyarakat sudah di sampaikan ke Bawaslu dan Gakumdu. Dan, Gakumdu sudah mengambil keputusan,” ujar Tasman Putra, kepada Persada Post, Jum’at (04/10/2024).
“Terkait adanya laporan dari pihak tertentu ke Polda Sumbar, sebagai warga negara saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Itu artinya, Tasman Putra dengan sangat yakin, apabila pada akhirnya ijazah Paket C yang ia pegang saat ini dari PKBM Faril Ilmi berlanjut kasus hukumnya, ia siap menghadapi proses hukum yang berjalan. (Red)