Sijunjung – Persada Post | Hingga berita ini tayang, Drg. Ezwandra, M.Sc selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Sijunjung, masih diam, tanpa adanya respon sama sekali.
Awal mulanya, pada tanggal 12 Januari 2023, Redaksi Persada Post mendatangi Kadiskes Sijunjung di kantornya, Muaro, Kabupaten Sijunjung. Kedatangan tersebut adalah untuk mengkonfirmasi terkait mangkraknya pembangunan Rumkit (Rumah Sakit) Tipe D di kawasan Kecamatan Kamang Baru, Kabupatem Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat; senilai Rp. 50,8 Milliar.
Baca; Rumkit Pratama Kamang Baru Sijunjung Mangkrak, Tipikor atau Lanjut?
Pertemuan tersebut tidak terlalu lama, hanya beberapa menit saja. Dan, Ezwandra siap bekerjasama dengan Persada Post mengungkap rahasia dibalik mangkraknya proyek tersebut.
Belum genap satu hari, Ezwandra akhirnya tidak bisa lagi merespon secara aktif, setelah beberapa kali upaya kontak telepon maupun mengirim pesan chat WhatsApp. Adapun chat WhatsApp terakhir Ezwandra, hanya berpesan singkat, “Terima kasih Rico atas bantuannya,” tanpa ada pesan berikutnya.
Entah apa makna dibalik pesan terima kasih tersebut, sementara komitmen awalnya ia akan pro aktif menyikapi dan akan memberikan keterangan terkait mangkraknya proyek Rumit Pratama Sijunjung, yang hanya dapat diselesaikan kurang dari 40% bobot pengerjaan itu.
Selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Ezwandra memiliki tanggungjawab yang sangat besar, dengan gagalnya proyek itu, selain PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dibawahnya dan seterusnya.
Baca juga; Diamnya Kadiskes Penuh Makna, Soal Rumkit Sijunjung: Persada Post akan Konfirmasi KPK?
Atau, mungkin Ezwandra berpikir, bahwa dengan diam; segala sesuatunya akan dapat diselesaikan dengan baik. Atau, ia sangat yakin, dengan diam, dapat menyelamatkan namanya dan Bupati Sijunjung.
Karena mungkin juga ia menduga, bahwa tidak adanya kesalahan dari keterlambatan dan kegagalan capaian bobot proyek yang dengan nomor kontrak: 05.013/ Tender/ APBD/ AP-533/ 2022 tertanggal 21 Juni 2022, waktu kerja 187 hari kalender, dan Konsultan Perencananya PT. Delta Arsitektur Persada, dan tidak selesai sesuai harapan itu.
Sementara itu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang sempat melakukan kontak telepon dengan Redaksi Persada Post beberapa menit sebelum berita ini ditayangkan, malah sudah menduga dan mengkhawatirkan sedari awal terkait proyek Rumkit di Kamang Baru itu.
“Saya sudah khawatir sedari awal, nah sekarang kan sudah terbukti. Proyek gagal memenuhi bobot pekerjaannya dan pasti karena ini ada termen, maka APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sijunjung akan terbebani untuk melanjutkannya. Saya mensupport, semua ini harus diperjelas, termasuk ada upaya nanti dari DPRD Sijunjung jika diperlukan,” ujar Anggota DPRD itu dan tidak disebut namanya, Jum’at (7/4/2023) malam.
“Ada beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Sijunjung ini. Banyak asset yang harus diselamatkan. Dan, ada juga yang tidak tepat terjadi selama ini, salah satunya menyoal Hotel Bukik Gadang, yang sampai saat ini belum diketahui apakah sertifikatnya ada atau tidak. Kalau sertifikatnya tidak ada, maka tidak boleh masuk dana APBD, itu aturan. Kalau terus dilakukan, maka akan jadi temuan,” imbuhnya dan banyak lagi yang ia ungkapkan secara tegas dan butuh investigasi lebih lanjut dari Persada Post. (Red/ Delta Team)