Sijunjung – Persada Post | Juni Wandri selaku Komisioner dan Kordiv (Koordinator Divisi) Sosialisasi, Partisifasi Masyarakat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sijunjung dan sebelumnya pernah duduk di Bawaslu Sijunjung, memimpin Rakor (Rapat Koordinasi) persiapan Kirab Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, kemarin (11/7/2023).
“Maksud diadakannya Kirab Pemilu ini adalah KPU diberi ruang untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan Pemilu 2024. Dan, bagi partai politik adalah juga untuk mensosialisasikan nomor partai serta bendera juga atribut atribut partainya,” Juni Wandri, kepada Persada Post.
Kemudian dilaksanakan Pawai Kirab Pemilu, yang rencananya akan diadakan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 mendatang. Para peserta; partai politik sudah harus di registrasi pada jam13.00 WIB dan harus sudah start pada Jam14.00 WIB.
“Acara Tatib dan urutan iring-iringan mobil kirab sesuai nomor urut partai, maksimal 3 mobil dan untuk partai yang menyertakan mobil bak terbuka tidak diizinkan ada orang yang mengisinya, isinya cuma atribut-atribut partai saja,” papar Juni Wandri, menjelaskan kegiatannya.
“Adapun rute yang akan dilalui untuk kirab ini dimulai dari Kantor KPU Sijunjung lanjut ke Jalan Adi Negoro, belok di persimpangan Muaro Bodi terus ke Tanah Badantung, belok dan melewati pasar Sijunjung dan berakhir di Kantor KPU Sijunjung,” imbuhnya, pada Rakor tersebut.
Rakor itu dihadiri oleh Kapolres Sijunjung yang diwakili Mai Doni, Dandim 0310/ SSD diwakili Yefril, Kadis Perhubungan Sijunjung Bobby Ruspandi, Kadis Kominfo Sijunjung David Rinaldo. Sementara, Bawaslu Sijunjung diwakili oleh Agus dan para ketua partai politik atau yang mewakili.
“Diperkirakan ada 60 unit mobil yang akan ikut giat ini. Kami sangat menyarankan tatib yang telah disepakati bersama ini untuk ditaati. Dan, jangan memancing masyarakat untuk gaduh, karena ini adalah untuk sosialisasi untuk semua Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024,” tegas Juni Wandri, menutup Rakor.
Untuk diketahui, Kirab Pemilu 2024 ini merupakan program dan usaha KPU untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di daerah tersebut tentang tata cara Pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat hingga keberadaan 18 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu pada 2024 mendatang. (Zalmendra F)