Kantor Wali Nagari Pasie Laweh dan ilustrasi tikus kantor (koruptor) serta surat pernyataan Direktur Bumnag Pasie Laweh. (Foto: dari berbagai sumber)

Tanah Datar – Persada Post | Kurang lebih Rp. 316 Juta dana Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Bukik Sakumpoa Pasie Laweh, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, tiba-tiba menghilang.

 

Hal itu dibenarkan oleh Mukhtar Kiman (MK), Wali Nagari Pasie Laweh kepada Persada Post, bahwa bermula dari informasi terkait dana Bumnag tersebut dan tidak tampaknya Miftahul Fajri (Direktur Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh) beberapa hari belakangan sebelumnya, MK kemudian mencari tahu dan meminta Bendahara Bukik Sakumpoa Pasie Laweh melakukan pengechekan ke bank.

 

Alhasil, dari Rp. 317Jutaan dana yang awalnya diketahui oleh bendahara itu masib ada di rekening Bumnag tersebut, ternyata hanya bersisa Rp. 900.000an saja. Usut demi usut, ternyata Direktur Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh telah memakai dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

 

Hal itu lalu diakui oleh Miftahul Fajri dari surat pernyataan yang ia tanda tangani dan berhasil diperoleh oleh Persada Post dari salah seorang nara sumber.

Surat Pernyataan Miftahul Fajri, bahwa memang memakai dana Bumnag untuk keperluan pribadinya. (Foto: Narsum)

Dalam surat pernyataan itu, Miftahul Fajri mengakui hanya memakai dana Bumnag tersebut sebanyak Rp. 250Juta, sisanya belum diketahui kondisi dan untuk apa dana tersebut digunakan.

 

Sementara itu, Miftahul Fajri sudah berupaya dikonfirmasi oleh Persada Post, namun saluran telepon seluler dan whatsAppnya, tidak aktif hingga saat ini.

 

Di dalam surat tersebut, Hidayat Dt Paduko Sirajo, yang merupakan Cawanag (Calon Wali Nagari) yang terpilih pada Pilwana (Pemilihan Kepala Wali Nagari) belum lama ini, adalah selaku Ketua Dewan Pengawas Bumnag Bukik Sakumpoa Pasie Laweh. Dan, ketika Persada Post meminta konfirmasinya, hingga berita ini dimuat, juga belum memberikan respon sama sekali.

 

Dilain sisi, Rido (Kanit Tipikor Polres Tanah Datar), ketika dimintai keterangannya, mengakui bahwa masih menunggu hingga Tanggal 10 November 2023 mendatang, apakah benar sesuai surat pernyataan tersebut Miftahul Fajri akan mengembalikan dana tersebut, atau tidak.

 

“Kami menunggu Pak hingga Tanggal 10 November besok. Laporan dari bawah sudah masuk dan kita lihatlah nanti,” ungkap Rido, Jum’at (3/11/2023) kepada Persada Post. (Red PP)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial