Tampak DR. Khairul Fahmi bersama Tim Kuasa Hukum-nya di PTUN Padang. (Foto: Guntur Abdurrahman)

Padang – Persada Post | Berdasarkan Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Tanggal 12 November 2024, dengan Perkara Nomor: 13/G/2024/PTUN.PDG, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/ inkrah, maka pada Tanggal 13 November 2024, akhirnya Rektor Unand (Universitas Andalas) menjalankan putusan tersebut, dengan mencabut Surat Keputusan Rektor Unand Nomor:1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 Tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor (WR) II Unand.

 

Alhasil, dengan dicabutnya Putusan Rektor Unand itu, DR. Khairul Fahmi, SH, MH telah resmi kembali menjabat sebagai WR II Unand, setelah sebelumnya diberhentikan.

Baca berita: Pemberhentian WK II Rektor Unand Terbukti Bertentangan dengan Hukum, PTUN Menangkan Gugatan Khairul Fahmi

Guntur Abdurrahman, SH, MH selaku Koordinator Penasehat Hukum  Khairul Fahmi mengapresiasi pencabutan putusan tersebut. Ia berharap hal itu menjadi contoh kedepannya untuk membangun budaya hukum yang baik, apakah itu dilingkungan Unand maupun ditengah masyarakat luas.

 

“Sikap dan Keputusan Rektor Unand ini sangat patut diapresiasi dan dijadikan sebagai contoh yang baik bagaimana cara kita membangun budaya hukum yang baik untuk mau patuh pada perintah putusan pengadilan, serta tidak memaksakan penyelesaian perkara yang sampai berlarut-larut, hingga memaksakan banding bahkan upaya sampai pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ujar Guntur Abdurrahman, kepada Redaksi Persada Post, Rabu (13/11/2024).

 

“Tindakan yang diambil oleh rektor (Rektor Unand) ini harus menjadi acuan bagi setiap pejabat Tata Usaha Negara. Karena, banyak perkara-perkara lain dalam sengketa Tata Usaha Negara yang telah diselesaikan melalui putusan putusan PTUN, namun pada praktiknya pelaksanaan putusan tidak dijalankan oleh pejabat yang dihukum atau diperintahkan oleh pengadilan. Praktik dan budaya hukum yang seperti itu menjadi presedent buruk dan menghilangkan marwah lembaga peradilan yang dianggap ‘tidak berguna’ karena adanya sikap pembangkangan dari pejabat yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, hal ini sangat sering terjadi di tataran praktik, putusan pengadilan hanya sebatas kemenangan di atas kertas,” bebernya.

 

“Untuk itu, sekali lagi kami sangat mengapresiasi sikap Rektor Unand pada hari ini dan kami merasa bangga menjadi bagian dari almameter Unand dengan sikap patuh dan hormat pada putusan pengadilan seperti yang dicontohkan oleh Rektor Unand,” imbuhnya.

 

Guntur Abdurrahman mengulas, bahwa sebelumnya pihak kliennya sempat terjadi perselisihan dengan Rektor Unand yang memberhentikannya sebagai WR II, akibat adanya desakan dari Majelis Wali Amanat Unand. Dan, ia menilai alasan pemberhentian tersebut keliru menurut hukum.

 

Namun, dikarenakan tidak ada jalan penyelesaian melalui upaya keberatan administratif, maka perkara itu dilanjutkan oleh kliennya dengan uji kebenarannya menurut hukum di PTUN Padang.

 

“Saat ini, sudah jelas dan terang, semua pihak harus menghormati sikap Rektor Unand tersebut yang berdasarkan pada hukum,” pungkas Guntur Abdurrahman. (Rico AU Dato Panglima)

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial