Ketua DPRD Sijunjung tampak mengacung jempol kepada Syafriwan, Kadis PU PR Sijunjung dan rombongan Anggota DPRD Sijunjung lainnya. (Foto: Dok. Persada Post)

Sijunjung – Persada Post | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Drg. Ezwandra, M.Sc, ketika viral informasi mangkraknya pembangunan Rumkit (Rumah Sakit) Tipe D di kawasan Kecamatan Kamangbaru senilai Rp50,8 milliar, sempat ditemui oleh Redaksi Persada Post di kantornya.

 

Pada waktu itu, Ezwandra menyatakan siap bekerjasama dengan Persada Post, untuk mengungkap apa sebenarnya yang terjadi, sehingga proyek pembagunan Rumkit Pratama Kamang Baru, belum mencapai volume 40%.

 

Tetapi, setelah dilakukan komunikasi beberapa kali, Ezwandra terkesan mengelak dan tidak lagi merespon beberapa chat komunikasi WhatsApp Persada Post.

 

Kemudian, Persada Post melakukan kontak dengan staff proyek PT Syarif Maju Karya selaku kontraktor pelaksana Rumkit Pratama Kamang Baru.

 

Perusahaan tersebut melakukan pekerjaan, dengan nomor kontrak: 05.013/ Tender/ APBD/ AP-533/ 2022 tertanggal 21 Juni 2022, waktu kerja 187 hari kalender, dan Konsultan Perencananya PT. Delta Arsitektur Persada.

 

Hasil komunikasi tersebut, juga tidak membuah hasil. Pihak PT Syarif Maju Karya, tampaknya menyerah dengan nasibnya dan suka tidak suka menerima harus mendapatkan sanksi di backlist.

 

Sebelum Ezwandra ditemui, Kepala Biro Persada Post Sijunjung bersama Anggota DPRD Sijunjung datang ke Batang Kariang, Kecamatan Kamang Baru, untuk meninjau secara langsung, Senin (9/1/2023).

 

Dalam pantauan Persada Post, Anggota DPRD Sijunjung terlihat berombongan dan berhenti di Batang Kariang Kecamatan Kamang Baru, untuk meninjau bagaimana sebenarnya gambaran pembangunan Rumkit Pratama disana.

 

Hadir dalam rombongan itu; Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan, serta wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofian Hendri, juga Ketua Komisi I Sasmi Ultriadi, Ketua Komisi III April Marsal dan hampir seluruh Anggota DPRD Sijunjung yang ikut, serta di dampingi langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sijunjung, Syafriwan.

 

Pada kesempatan itu, Sasmi Ultriadi menyampaikan rasa kecewanya dengan kondisi proyek pembangunan Rumkit Pratama Sijunjunjung dan sangat menyayangkan proses pembangunan fisik Rumkit ini yg mana menurut dinas PUPR hanya mencapai +- 39%.

 

Senada dengan Sasmi Ultriadi, April Marsal yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Sijunjung dan membidangi aset daerah, juga merasa heran dengan pencapaian bobot kerja pembangunan Rumkit tersebut.

 

“DPRD Sijunjung sudah mewanti-wanti kontraktor untuk mengebut dan mengejar bobot kerja pembangunan Rumkit ini,” ungkap April Marsal, dengan nada kesal.

 

Sementara itu, Bambang Surya Irwan selaku Ketua DPRD Sijunjung tampaknya hanya menanggapi datar pertanyaan Persada Post ketika ditanyakan terkait mangkraknya proyek tersebut.

 

“Fungsi DPRD hanya mengawasi, sedangkan proyek ini sudah diserahkan ke Pemda, untuk itu kami di DPRD akan mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” ujar Bambang Surya Irwan, datar saja.

 

Mngkrak: Tipikor atau Tidak Lanjut?

Setelah melakukan berbagai komunikasi dan diskusi dengan pihak-pihak yang ahli dibidang konstruksi; swasta ataupun aparatur negara, didapat kesimpulan, bahwa walaupun secara administrasi tidak ada yang salah, tapi masyarakat Sijunjung sangat dirugikan. Karena tidak selesainya proyek itu dan tidak tercapainya bobot kerja.

 

Ironinya, apabila pembangunan Rumkit Pratama Sijunjung terus dilanjutkan; otomatis akan mengambil dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sijunjung, dan itu sangat memberatkan APBD Sijunjung yang sangat rendah.

 

Namun, jika para pihak dapat melihat adanya indikasi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dari Proyek Rumkit tersebut, tentunya dapat melanjutkan ke arena penegak hukum efektif, untuk menindaklanjutinya. Sehingga, negara tidak dirugikan dengan mangkraknya Pembangunan Rumkit itu. (ZF-Delta Team)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial