Padang – Persada Post | Sebagai politisi senior, H. Wahyu Iramana Putra, SE yang saat ini maju untuk DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 2 Dapil (Daerah Pemilihan) Padang 6, meliputi: Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Nanggalo, ingin memberikan contoh yang baik terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Sebenarnya, menurut informasinya, bahwa APK yang ada dan terpasang saat ini dibeberapa titik di daerah, pada umumnya masih normal-normal saja. Karena, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa saja menganggap hal itu sebagai alat peraga sosialisasi.
Namun, jika APK tersebut sudah mengajak memilih, agar mencoblos nomor urut (termasuk adanya simbol paku), itu baru akan menjadi masalah dan sangat dimungkinkan menjadi pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum). Tetapi, jika hal itu berisikan kalimat ‘mohon do’anya’, bisa jadi juga masih ditolerir.
Hanya saja, hal itu tetap disikapi oleh Wahyu Iramana Putra, bahwa dirinya tetap akan melepas dan menanggalkan APK yang sudah terpasang dibeberapa titik, sebagaimana Dapil pemilihan yang ia ikuti.
“Iya, kita harus taat dengan peraturan dan rambu-rambu yang diatur oleh pelaksana Pemilu di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini. Kita harus bisa melihatkan contoh yang baik, kita harus bantu pelaksanaan Pemilu,” ungkap Wahyu kepada Persada Post, Sabtu (28/10/2023) kemarin.
“Untuk itu, Kami H.Wahyu Iramana Putra Mulai hari Selasa 31 Oktober 2023, akan membuka kembali bila ada yang terpasang spanduk-spanduk kami di sekitar lokasi perumahan bapak/ibu/sdr/i dan sahabat-sahabat/ saudara-saudara Kami. Dan, Insya Allah pada saatnya, kami mohon Izin untuk dapat memasangkannya kembali,” tegasnya.
Wahyu kepada Persada Post juga menjelaskan, beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Padang selain terkait berisikan ajakan memilih, yakni: 1). Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) pada Tanggal 3 November 2023 besok, maka tanggal 4 November 2023 semua APK akan ditertibkan oleh Bawaslu, bekerja sama dengan Satpol PP. APK boleh dipasang kembali tanggal 28 November 2023, dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga Tanggal 10 Februari 2024.
Lalu, 2). Masa jeda pasca DCT mulai Tanggal 4 – 27 November 2023 adalah masa ‘dilarang kampanye’ dalam bentuk apapun. Misalnya; pertemuan warga atau sebar APK seperti stiker, kartu nama, status medsos dan lain-lainnya. Jika kedapatan, maka sanksi terberatnya adalah di diskualifikasi dari daftar Caleg, dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang memiliki KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sblm kegiatan tersebut, kepada Bawaslu.
Kemudian, 3). Disarankan agar APK yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum Tanggal 4 November 2023, agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 november 2023. (Red PP)