Padang – Persada Post | Ari Prima, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat (PD) Provinsi Sumatera Barat, angkat bicara terkait alasan pihaknya memecat salah seorang kadernya bernama Nofrizon.
Ari Prima mengatakan, bahwa Nofrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan tersebut berdasarkan SK DPP PD (Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat) Nomor: 37/ SK/ DPP.PD/ IV/ 2023 tertanggal 27 April 2023.
“Saudara Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 01/ PO/ DPP.PD/ VII/ 2019, khususnya pasal 5 ayat 4, bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi, Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1, butir c yaitu; menjadi anggota partai politik lain,” ungkap Ari Prima kepada Persada Post, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Lebih lanjut Ari Prima menjelaskan, pemecatan berawal dari ditemukannya KTA (Kartu Tanda Anggota) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) milik Nofrizon, dengan Nomor: 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
“Atas temuan itu, DPD Demokrat Sumbar memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut. Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi,” papar Ari Prima.
“Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri,” imbuhnya.
“DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi. Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,” tegasnya.
Aneh! Nofrizon Memasang Baliho
Salah seorang bernama Bayu Adetya, C.PS, C.STMI, yang mengaku juga kader Partai Demokrat, mengirim Press Release kepada Redaksi Persada Post, yang berjudul, Tokoh Muda Agam: Alasan Pemasangan Baliho Nofrizon,S.Sos Tidak Esensi.
Dalam release tersebut menjelaskan, bahwa katanya Tokoh Pemuda Agam angkat bicara terkait baliho Nofrizon, S.Sos,MM, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan juga Anggota Komisi III DPRD Sumbar, yang sedang hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat Agam.
“Alasan dari Bapak Nofrizon, S.Sos memasang baliho berisikan tujuan terkait menginginkan atau menginformasikan kepada konstituen, simpatisan dan relawan serta masyarakat bahwa beliau tidak lagi maju di DPRD Provinsi melalui Partai Demokrat pada Pemilu 2024 mendatang, tidak elok sebagai politisi Senior yang sudah 3 kali menjabat di DPRD Provinsi tersebut,” ungkap Bayu dalam release tersebut, Selasa (23/5/2023), melalui chat WhatsApp.
Bayu Adetya juga menanggapi secara langsung (masih release-nya), bahwa tidak perlu rasanya Nofrizon menyatakan atau membuat baliho sebesar itu untuk memberitahukan kepada masyarakat akan beliau tidak maju di DPRD Provinsi Sumbar melalui Partai Demokrat. Katanya lagi, cukup perlihatkan saja atau pasang baliho yang berisikan dimana beliau berlabuh atau di partai mana beliau sekarang maju itu sudah cukup bagus.
“Kemudian, masyarakat akan secara langsung tahu kemana beliau pindah partai tidak perlu digembor-gemborkan melalui baliho seperti itu sekarang. Kemudian secara tidak langsung masyarakat akan menilai citra beliau yang dibuatnya sendiri seperti ini kiranya tokoh yang dipilih mereka (Masyarakat) pada 3 periode ini,” ungkap Bayu.
“Sebagai politikus senior, harus memiliki jiwa lapang dada dan harus lebih bersikap dewasa akan hal ini. Jangan memberikan hal yang tidak elok dilihat seperti ini nantinya kita juga malu sendiri,” tegasnya.
“Nofrizon dikabarkan menerima instruksi dari Partai Demokrat untuk mundur dari kepengurusan Koperasi Saudagar Minang yang ikut mengelola Gor HAS. Sementara, beliau adalah anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, yang bertugas mengawasi pengelolaan aset yang mana notabene nya beliau harus bersikap objektif dalam hal pengawasan ini,” beber Bayu.
“Terkait isu yang disampaikan oleh Nofrizon, yang diperintahkan menjalankan program yang bertentangan dengan aturan tentu bukan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar saya kira, tidak mungkin Seorang Mantan Kapoksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI akan melakukan langkah yang salah atau bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” pungkas Bayu. (Red)