FUNGSI utamanya, Pers adalah wadah social control, yakni sebagai penyeimbang antara negatif dengan positif, pelaku dengan korban, rakyat dengan penguasa, ketidakadilan dengan keadilan, kebenaran dengan kezoliman, dan lain sebagainya.
Makna control (Indonesia: kontrol) sesuai KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengawasan; pemeriksaan; pengendalian.
Itu artinya, Pers bisa mengawasi banyak pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama penyelenggara pemerintah, penegak hukum dan lain sebagainya yang diduga merugikan banyak pihak (masyarakat) atau khususnya yang merugikan negara.
Maka, Pers dan/ atau media dan/ atau jurnalis, adalah pihak yang secara fungsi utama harus mampu memeriksa dengan melakukan chek and balance kepada sumber utama dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan salah satu caranya adalah melakukan investigasi atau indept assesment.
Maka, bentuk pengendalian Pers adalah dengan cara menggiring opini yang bertujuan mengungkap kebenaran, keadilan dan kepastian hukum serta norma sosial ditengah masyarakat dan untuk masyarakat/ rakyat.
Maka jelas, Pers sesungguhnya adalah adalah lidah rakyat, yang mampu mengungkap kepada publik, tentang; ketidakadilan, ketidakbenaran, kezoliman dan wujud kejahatan lainnya, sehingga akhirnya terwujud asas keadilan, asas kepastian hukum dan termasuk asas praduga tak bersalah.
Sebagai lidah rakyat, Pers harus memiliki prinsip; tegak pada kebenaran, keadilan dan tidak mudah ditekan/ di intervensi oleh siapapun, terutama kekuasaan dan uang. Maka sangat wajar, profesi sebagai seorang jurnalis (Pers) memiliki resiko sekaligus kehormatan yang sangat tinggi, karena prinsip – prinsip tersebut.
Apabila Pers tidak lagi memiliki prinsip, maka Pers akan menjadi lidah kekuasaan, kezoliman dan penjahat bangsa, yang niat utamanya merongrong kekayaan negara, untuk memperkaya dirinya sendiri atau kelompoknya.
Sehingga, Perusahaan Pers bukan hanya harus kuat secara ekonomi, tapi juga orang – orang di dalamnya harus benar – benar memiki integritas dan kredibilitas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan payung hukumnya, yakni; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
*). Oleh : Rico Adi Utama Dato’ Panglima (Pemimpin Redaksi Persada Post)






