Karawang – Persada Post | Investigasi Redaksi Persada Post (Militer Post Group), terkait tewasnya Nofri Muldani alias Fri Muldani, pemuda asal Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, mulai menampakkan perkembangan yang cukup signifikan.
Baca berita (KLIK): Menguak Misteri Tewasnya Orang Minang (Piaman) di Karawang
Peristiwa Tanggal 18 Juli 2023 lalu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang tersebut, ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, diduga kuat dilakukan oleh 6 orang, yang hingga saat ini baru satu orang yang di vonis bersalah oleh pengadilan setempat.
Persada Post beberapa kali mendatangi Polres Karawang, untuk mengkonfirmasi langsung perkembangan dari kasus tersebut. Namun, pihak Sat Reskrim Polres tidak satupun yang bersedia untuk dimintai keterangan dan pada akhirnya diarahkan kepada Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda. Solikhin.
“Untuk pelaku atas nama Suhendra sudah P21, sudah disidangkan dan sudah ada vonisnya. Terkait dengan pelaku yang lain, yang kebetulan dari hasil pemeriksaan di tahap penyidik itu memang ada pelaku yang lain, yang jumlahnya satu orang (selain Suhendra),” ungkap Ipda Solikhin, Selasa (8/4/2025) kemarin.
“Dugaannya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (pembunuhan Nofri Muldani) ada dua orang. Satu pelaku sudah di vonis, satu pelaku lagi sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), yang sudah diketahui inisial dari pelakunya. Namun, pihak kepolisian (Polres Karawang) masih berupaya mencari keberadaan DPO tersebut,” beber Solikhin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa surat DPO pelaku kedua pembunuh Nofri Muldani itu sudah diterbitkan dan dalam proses pemburuan pihaknya. Dan, inisial DPO tersebut adalah ‘R’.
Namun, ketika ditanya adanya informasi yang bersumber dari pihak keluarga Nofri Muldani yang mengatakan adanya 6 orang pelaku, belum dapat terdeteksi oleh Polres Karawang. Solikhin mengatakan, baru hanya dua pelaku berdasarkan pemeriksaan yang mereka lakukan.
Walaupun demikian, Persada Post terus mendalami dan melakukan investigasi secara mendalam, sehingga terungkapnya kebenaran dan kepastian hukum atas kasus tersebut. (Delta Team)






