Bimtek DPTb KPU Sijunjung di Bukittinggi, Komisioner: PPK dan PPS Bangun Kerjasama yang Baik!

News641 Dilihat

Bukittinggi – Persada Post | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Penggunaan Aplikasi Sidalih pada pemilihan serentak nasional di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Rabu – Kamis 9-10 Oktober 2024, kemarin.

 

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Acara itu dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung beserta komisioner lainnya, Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung beserta jajaran sekretariatnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Muaro Sijunjung,  Pokja Pemutakhiran Data Pemilih  yang terkait dan PPK se-Kabupaten Sijunjung.

 

Acara dibuka langsung oleh Dori Kurniadi,S.pd selaku Ketua KPU Kabupaten Sijunjung. Dan Ria Meilani, S.pd, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sijunjung, bertindak sebagai pemateri.

 

“Tahapan DPTb ( Daftar Pemilih Pindahan) ini sudah berjalan sejak 17 September s/d 20 November 2024. Pengaturan terkait Pemilih Pindahan pada Penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada pemilu. DPT dapat dilengkapi dengan DPTb,” kata Ria Meilani.

 

Lebih lanjut Ria Meilani menjelaskan, bahwa pemilih yang terdaftardi DPTb, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain.

 

“Pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/ kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan melampirkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih,” ulasnya.

 

Ria juga mengatakan, bahwa terdapat 9 (sembilan) kategori DPTb, yaitu; menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di Faskes (Fasilitas Kesehatan), penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahapan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya.

 

“Kami berharap kerjasama yang baik antara PPK dengan PPS,” pungkas Ria Meilani. (Reza Perkasa)