Januardi Sumka Protes Namanya Disebut Dalam Surat LKBH STIH Painan di Serang

Utama2314 Dilihat

Kota Serang – Persada Post | Seorang Lawyer dan juga politisi di Provinsi Sumatera Barat, Januardi Sumka, SH, MH, tidak terima namanya disebut dalam surat LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) STIH Painan (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum – Painan).

 

Surat LKBH STIH Painan yang bernomor: 034/ LKBH-STIH-/ SOMASI/ XI/ 2021, pada lembaran ketiga uruf (h) pada surat tersebut, adanya penyebutan nama Januardi Sumka, SH, MH.

 

Isi lengkap suratnya: “Surat Keputusan Rapat Pengurus YPKM Sumbar Nomor: 42/YPKM-SB/2010 pada hari Senin Tanggal 1 Maret 2010 ditandatangani Pengurus Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) Sumatera Barat: 1). Ketua Dra. Hj. Syafna, 2). Wakil Ketua Drs. Syahlol S.A, 3). Wakil Ketua Drs. Umar Kasim, 4). Sekretaris Yurmalis Yunus, SH, MH, 5). Bendahara Eva Salmah, SH, 6). Wakil Bendahara Ivondarosa, S.Pd, 7). Anggota Januardi Sumka, SH, MH, 8). Anggota Syafriman, SH. Disahkan oleh Ketua YPKM Sumbar Dra. Hj. Syafna dan Sekretaris YPKM Yumarlis Yunus.

 

“Saya pastikan, bahwa saya tidak pernah tahu ada rapat pada Tanggal 1 Maret 2010 itu, apalagi ikut dalam keputusan dan menandatangi keputusannya,” ujar Januardi Sumka, kepada Persada Post, Jum’at (23/12/2022) lalu.

 

“Itu sama saja mencatut nama saya untuk kepentingannya mereka (LKBH STIH Painan). Kalau seandainya pemakaian nama dan jika ada dokumen yang membubuhi tanda tangan saya, saya pastikan itu bukan saya yang melakukannya,” imbuh Januardi Sumka.

 

Lebih lanjut Januardi Sumka menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pengurus YPKM (Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat) Sumatera Barat (Sumbar), yakni Ivondarosa dan Eva Salmah.

 

“Ya, saya sudah koordinasi dengan pengurus yang masih hidup, hingga saat ini. Karena Pengurus YPKM Sumbar sudah banyak yang meninggal, termasuk ayah/ orang tua saya, Ayahnda Umar Kasim, selain pengurus juga pendiri YPKM Sumbar,” tegasnya.

 

“Kita juga heran, saya kemarin sempat ke Jakarta. Ternyata STIH Painan, yang bernaung dibawah yayasan kami yakni YPKM Sumbar, sudah beralih ke yayasan yang memiliki nama sama, tetapi bukan pengurus YPKM Sumbar versi kami. Ini seperti ada alih kelola STIH Painan secara sepihak dari oknum-oknum yang diduga memiliki kepentingan,” bebernya.

 

“Saya juga mendengar, adanya kasus pemalsuan tanda tangan Mendikbud Ristek RI, Bapak Nadiem Makarim, terkait pengurusan Universitas Painan (peleburan STIH Painan menjadi universitas). Dan, kasusnya sudah disidang. Parahnya, menurut informasi yang kami terima, nama pelaku pemalsuan dan yang mengurus Universitas Painan itu adalah Makruf dan diduga orang yang sama yang mengurus STIH Painan pindah dari Painan (Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat) ke Tangerang. Bukan ke Kota Serang,” tegasnya.

 

“Jangan sampai kasusnya persis sama ini. Jadi, bisa saja terkait nama saya, termasuk tanda tangan saya pada dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memindahkan STIH Painan pada Tahun 2011/2012 lalu, dipalsukan juga oleh orang yang sama tadi itu, seperti nasib tanda tangan Mendikbud Ristek RI,” pungkas Januardi Sumka.

 

Sementara itu, sebelum berita ini dimuat, Redaksi Persada Post, melalui surat konfirmasi resmi, dengan nomor: 066/KON/PP/RPP/RPG/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022, sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua LKBH STIH Painan. Namun, hingga berita ini dimuat, balasan konfirmasi, baik dalam bentuk surat resmi, transaksi elektronik; WhatsApp dan telepon, tidak terjadi sama sekali.

 

Dalam surat konfirmasi itu pun, sebenarnya diberikan waktu untuk konfirmasi hingga Tanggal 31 Desember 2022. Itu artinya, masih diberikan waktu hingga berita ini dimuat, satu hari lamanya; 1 Januari 2023. (Tim)