Padang – Persada Post | Upaya mengganti Ketua DPRD Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; dari Fitri Nora, SE, MM kepada Harpen Agus Bulyandi, sontak mendapat kecaman dari KPI (Koalisi Perempuan Indonesia). Protes/ kecaman KPI tersebut tertuang dalam Surat Resmi KPI, yang ditanda tangani oleh Tanty Herida, S.Pt, M.Sos, selaku Presidium KPI, belum lama ini.
“Pergantian Ketua DPRD Kota Pariaman yaitu Ibu Fitri Nora oleh Partai Gerindra, menurut kami menciderai demokrasi yang ada di Indonesia. Ibu Fitri Nora pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 – 2024 memperoleh suara terbanyak,” tulis Tanty Herida.
“KPI Wilayah Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan apa dasar hukumnya Ibu Fitri Nora dilengserkan dari Ketua DPRD Kota Pariaman?, apakah beliau melanggar AD ART Partai Gerindra?, apakah beliau mencemarkan nama baik Partai Gerindra?,” rentetan pertanyaan itu diungkapkan oleh Tanty Herida.
“Menurut KPI Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Partai Gerindra tidak objektif dalam melakukan pemberhentian Ibu Fitri Nora sebagai pimpinan legislatif di Kota Pariaman. Karena kesalahan apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Fitri Nora sehingga diberhentikan menjadi Ketua DPRD Kota Pariaman?,” imbuhnya.
“Apakah karena Ibu Fitri Nora merupakan seorang perempuan, maka tidak melalui mekanisme beliau diberhentikan? Ini tidak adil, dimana Partai Gerindra menghambat capaian SDGs di Indonesia pada Goals yang ke 5, yaitu kesetaraan dan keadilan gender,” tegasnya.
Untuk diketahui, SDGs adalah adalah singkatan dari The Sustainable Development Goals, yang artinya tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). SDGs mencakup berbagai isu pembangunan sosial dan ekonomi. Termasuk didalamnya kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, perubahan iklim, air, sanitasi, energi, lingkungan dan keadilan sosial.
“KPI Wilayah Provinsi Sumatera Barat, sangat keberatan terhadap pengkebirian kepemimpinan perempuan. KPI meminta pimpinan DPP Partai Gerindra meninjau ulang keputusan penggantian kepemimpinan DPRD Kota Pariaman. Karena menurut kami penggantian ini tidak ada dasarnya dan tidak ada alasan yang jelas,” pungkas Tanty Herida.
Sementara itu, pada tanggal 5 Desember 2022, sebelum berita ini ditayangkan, Andre Rosiade selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, sudah dikonfirmasi oleh Persada Post. Dan, konfirmasi tersebut juga disampaikan tembusan kepada Suir Syam (Anggota DPR RI dari Faksi Gerindra dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar), Sufmi Dasco (Ketua Harian DPP Partai Gerindra) melalui staf khususnya Vasco Ruseimi, termasuk Zulkfili TA (Tenaga Ahli) Andre Rosiade.
Namun, sudah berselang kurang lebih 3 hari, konfirmasi tersebut juga tidak kunjung ditanggapi oleh Andre Rosiade. Dimana, Persada Post sudah memenuhi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dalam membuat berita yang berimbang dan melakukan chek and richek, serta tidak beritikad buruk. (Rico AU Dato Panglima)






