Padang – Persada Post | Tuduhan dan dugaan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA Sumbar RI) Sumatera Barat (Sumbar), adanya terjadi perbuatan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat baru-baru ini, akhirnya mendapat respon tegas dari Kepala Dinas Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Era Sukma Munaf.
Ia mengatakan, bahwa adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) dan denda, terkait proyek itu, sudah diselesaikan. Ia juga menegaskan, bahwa proyek tersebut tidak adanya kerugian.
“Temuan BPK sudah diselesaikan masalah denda. Sudah dilidik (dilakukan penyelidikan) pula sama Kejati (maksudnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumbar). Rasanya tidak ada lagi kerugian negara,” ungkap Era Sukma, kepada Persada Post, Sabtu (14/6/2025).
Penjelasan Kadis BMCKTR Sumbar itu menjawab beberapa konfirmasi yang datang kepadanya. Ia dengan terbuka menyampaikan pernyataan itu, agar supaya tidak timbul kekeliruan dan multi tafsir ditengah publik, terkait beberapa dugaan yang mengaitkan dinasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Marllis selaku BPI KPNPA Sumbar RI Sumbar, kepada media membeberkan, bahwa berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Sumbar, Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolaan Pakan Kabupaten Pasbar senilai Rp. 47.350.506.900,- itu belum selesai 100%. (Delta Team)






