Manuel Salimu (Gerindra) Menguak Kebenaran Dibujuk Mengaku Terciduk Narkoba: Berakhir di PAW?

“Kata Polisi, kalau bapak membantah atau melawan, nanti dua kawan bapak ini (Melki dan Pak Chau), paling lama 6 tahun katanya. Akhirnya dan mereka janjikan, bahwa kita akan diasesmen supaya kita bisa direhab,” ujarnya.

Utama1637 Dilihat

Padang – Persada Post | Ex Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Manuel Salimu, akhirnya angkat bicara dan membeberkan fakta yang sebenarnya, terkait penangkapan dirinya hingga dijadikan tersangka penyalahgunaan Narkoba, pada tanggal 19 September 2024 lalu.

 

Dengan kejadian itu, Manuel yang merupakan kader Partai Gerindra tersebut akhirnya digantikan oleh Adi Hamdani, sebagai Anggota DPRD Kepulauan Mentawai dan PAW (Pergantian Antar Waktu) dilakukan pada tanggal 11 Februari 2025 kemarin.

 

“Jadi kronologis BAP (Berita Acara Pemeriksaan), terutama kami di BAP awal kami ditangkap itu, kita kan faktor psikologis kita kan sudah kena itu. Menjawab A saja sudah tidak benar kita. A – B ngakk benar lagi kita menjawab. Artinya, faktor psikologis kita, mental kita sudah kena. Sehingga kita, ya ya ya,” ungkap Manuel Salimu, Sabtu (22/2/2025) kemarin.

 

“Nah, tetapi setelah beberapa hari, setelah P19 udah mau dilemparkan, kita bantah. Saya membantah, tolong perbaiki lagi BAP. Karena saya tidak terlibat di Tanggal 19 September 2024 itu,” bebernya.

 

Ia mengakui selain panik dan stres atas penangkapan dirinya itu, dirinya mengatakan dibujuk oleh pihak Satres Narkoba Polresta Padang, agar mengaku di BAP, saat kejadian itu memakai narkoba. Dengan dalih, apabila ia mengaku, kedua temannya Melki dan Syafridin (Pak Chau), dapat terhindar dari hukuman 6 tahun penjara.

Tetapi faktanya, Ia memastikan tidak sama sekali terlibat penyalahgunaan narkoba, apalagi sebagaiman video yang beredar, bahwa adanya pesta narkoba beberapa orang Anggota DPRD Mentawai di sebuah hotel di Kota Padang, pada hari itu.

 

“Kata Polisi, kalau bapak membantah atau melawan, nanti dua kawan bapak ini (Melki dan Pak Chau), paling lama 6 tahun katanya. Akhirnya dan mereka janjikan, bahwa kita akan diasesmen supaya kita bisa direhab,” ujarnya.

 

Dikarenakan bujukan itu, Manuel terpaksa mengikuti dan harus pasrah menerima kenyataan, bahwa dirinya direhab sebagai pemakai narkoba usai Bimtek (Bimbingan Teknis) Anggota DPRD Mentawai, yang sebenarnya tidak ia lakukan pada hari itu.

 

“Ya, ada tekanan. Jadi, ya kita ngakk bisa mengakui (membantah tidak memakai). Pas Kita di kejaksaan, pun mereka menjaga kita terus. Pas kita mau di kejaksaan, mau dia diantar ke Anak Air (Lapas) itu, kita dijaga terus. Sebenarnya saya disanakan mau membela diri juga disana, tapi kita dijaga terus. Ya akhirnya, ya udahlah, yang terjadi terjadilah pikiran kita kan,” pungkas Manuel.

 

Dilain sisi, sebagaimana Press Release yang dipublish oleh www.polri.go.id, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Telah di tetapkan Empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

 

Tiga diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, yang ditangkap polisi jumat dini hari (20/9/2024) karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat Bimtek. Mereka baru dilantik jadi anggota dewan. (Delta Team)