KCP Bank Nagari Pasar Bandar Buat. (Foto: Media Wawasan)

Padang – Persada Post | Polemik jual beli tanah/ kedai di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, yang digunakan sebagai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Bandar Buat, ternyata masih belum selesai.

 

Ir. Indrawan, selaku Ketua Umum LSM KOAD (Komunitas Anak Daerah), kepada Persada Post mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi intensif;  berdasarkan penyidikan Polda Sumbar, dimana jual beli tanah seluas 355.5 M2 dilakukan oleh orang yang tidak berhak, alias bukan pemilik tanah.

 

“Kartu Kuning milik Bank Nagari diduga tidak diterbitkan sebagaimana mestinya. Bank Nagari menempati lokasi seluas 355.5 M2 diduga ilegal. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Polda Sumbar (Sumatera Barat) diduga cacat hukum,” ungkap Indrawan, Senin (3/4/2023) melalui chat WhatsApp-nya kepada Persada Post.

 

Agar berita berimbang, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik), Persada Post kemudian melakukan konfirmasi kepada Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan,S.IK selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar dan Sania Putra selaku Direktur Keuangan Bank Nagari, pada hari yang sama.

 

Keduanya tidak menjawab konfirmasi Redaksi Persada Post, hingga berita ini ditayangkan, walaupun dilakukan konfirmasi berulang setelah itu, kepada Sania Putra. (Red)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial