NINIK Mamak dan Bundo Kanduang Kota Pariaman, entah apakah sudah mengetahui atau belum, bahwa upaya pelengseran Fitri Nora, SE, MM sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman, adalah merupakan kejahatan politik yang cukup sadis bin kejam.
Sebagai seorang politisi di Kota Pariaman, Fitri Nora belum memiliki cacat moril, catatan kriminal dan perbuatan tidak etis lainnya. Ternyata, tanpa sebab yang jelas, tiba – tiba saja ia harus dilengserkan dari Kursi BA 3 W (Ketua DPRD Kota Pariaman).
Seharusnya, masyarakat dan terkhusus pejabat Kota Pariaman yang saat ini sedang menikmati fasilitas mewah di Pemerintahan Kota Pariaman, turut berempati dengan adanya upaya pelengseran Fitri Nora. Karena, kalau tidak Fitri Nora dan suami serta para pendiri Kota Pariaman lainnya, mereka tidak akan dapat ‘tergelak’ senyum disinggasananya masing – masing saat ini.
Tentunya, hal itu wajib menjadi perhatian serius Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Kota Pariaman, dan juga wajib memprotes adanya sebagian kecil Anggota DPRD Kota Pariaman yang ikut – ikutan ambil bagian berupaya melengserkan Fitri Nora.
Jika saja Fitri Nora memiliki kesalahan yang fatal, tentu boleh sekali di depak dari kursinya sebagai Ketua DPRD. Tetapi ini tidak, Fitri Nora sudah sejak 2008 terjun ke dunia politik Kota Pariaman, tidak sedikit pun memiliki cacat moril dan cacat politik di daerah itu.
Anehnya, Fitri Nora berturut – turut, dari mulai Pileg (Pemilihan Legislatif) 2014 meraih suara kedua terbanyak dan pada 2019 meraih suara terbanyak, itu adalah bukti dukungan masyarakat Kota Pariaman, dengan memberikan amanah kepadanya menjadi wakil di parlemen (DPRD Kota Pariaman), malah saat ini terkesan dizolimi dan disingkirkan tanpa perasaan oleh pihak – pihak yang hanya bernafsuh dengan kekuasaan dan mungkin saja uang. (*)
Penulis: Rico AU Dato Panglima, Direktur POLEGINS (Political and Legal Institute)






