Sawahlunto – Persada Post | Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)/ Komisi XII, diketahui menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada kabupaten/ kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 1 (Sumbar 1), yang meliputi; Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Agnes, yang merupakan salah-seorang Tenaga Ahli (TA) DPR RI untuk Rico Alviano mengatakan, bahwa kegiatan itu adalah memberikan penjelasan mendalam terkait peran strategis UU Nomor 18 Tahun 2008 dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

“Sangat pentingnya prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sebagai dasar untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya,” ungkap Agnes, Jum’at (11/4/2025) kemarin.
Senada dengan Agnes, Rico Alviano juga menjelaskan, yakni pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. UU itu katanya memberikan kerangka hukum yang jelas, baik untuk pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen sebagai anggota DPR RI untuk terus mendorong kebijakan yang mendukung kelestarian lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat Dapil Sumbar 1, untuk aktif berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari memilah sampah rumah tangga hingga mendukung program daur ulang di lingkungan sekitar,” ujar Rico Alviano, dalam sambutannya pada sosialisasi UU tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
“Permasalahan sampah adalah isu yang harus kita hadapi bersama. Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang,” imbuh Rico.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, dengan metode diskusi interaktif; peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Rico Alviano dan TA-nya, terkait implementasi UU Pengelolaan Sampah di daerah mereka masing-masing.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Selain Agnes, TA Rico Alviano lainnya, yakni Nila, juga tampak hadir dalam sosialisasi itu.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta mendukung berbagai program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari masalah sampah. Fraksi PKB DPR RI, khususnya Komisi XII, terus berkomitmen untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Rico. (Adv)