Tanah Datar – Persada Post | Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar digugat oleh Ahmad Nafis Datuak Simarajo (AN Dt. Simarajo) dan Misbahulil Datuak Paduko (M Dt. Paduko), Tanggal 5 September 2023 kemarin.
Gugatan tersebut ditujukan langsung kepada KAN Pasie Laweh, dan ditembuskan kepada: Ketua LKAAM Sumatera Barat, Ketua LKAAM Tanah Datar, Ketua LKAAM Sungai Tarab, Yang Dipertuan Sati, Dt. Bandaro Putiah (Pamuncak Koto Piliang), Dt. Bandaro Kayo (Pimpinan Lareh Nan Panjang), Dt. Bandaro Kuniang (Pimpinan Kelarasan Bodi Caniago), Panitahan di Sungai Tarab, Indomo, Tuan Qadi dan Tuan Makhudum.
“Ya, kami sudah layangkan surat gugatan kepada KAN Pasie Laweh, anehnya hingga hari ini (Jum’at, 15 September 2023), tidak adanya tanggapan atau tindak lanjut sama sekali dari KAN Pasie Laweh,” ungkap M Dt. Paduko, Jum’at (15/9/2023).
Dalam gugatannya, sebagaimana dokumen yang berhasil diperoleh Redaksi Persada Post, berisikan dua perihal: 1). Kenapa KAN Pasie Laweh memberikan keputusan kepada Israr menjadi Dt Simarajo pada Tanggal 26 Agustus 2023 kemarin. Sementara, gelar sako Dt Simarajo telah diemban oleh Ahmad Nafis sebagai pewaris sako yang Ushalli, sedangkan saudara Israr tersebut hanya kaum yang bertali budi dengan artian menurut falsafah adat adalah; Orang Tobang Inggok, Inggok Basitumpu, kepada kaum Dt Simarajo pasukuan Caniago di Nagari Pasie Laweh. Menurut kami AN (Ahmad Nafis) Dt Simarajo dan M Dt Paduko di Alam Minangkabau ada pepatah mengatakan Badiri Rajo Sakato Alam, Togak Pangulu Sapakaik Kaum.
Kemudian, 2). Kenapa KAN Pasie Laweh memberikan keputusan kepada Dasril menjadi Dt Paduko di Suku Caniago, sedangkan gelar sako Dt Paduko tersebut Adat Lah Baisi, Limbago Lah Batuang, Darah Lah Bakacau, Tanduak Lah Batanam, oleh Misbahulil Dt. Paduko pada tanggal 7 Juli 2023.
“Jadi menurut kami tidak ada Pangulu Sepakat KAN yang ada itu adalah Pangulu Sepakat Kaum. KAN Diduga kuat melecehkan Adat Alam Minangkabau, kami sangat khawatir jika hal itu dibiarkan sehingga merusak tatanan Adat Alam Minangkabau dan sangat merugikan kami saat ini. Maka, kami gugat,” beber M Dt. Paduko.
“Kami berharap LKAAM Sungai Tarab, segera menindaklanjuti. Sebab, kami menduga kuat, bahwa telah terjadinya perbuatan yang melecehkan Tatanan Adat Nan Diadatkan, yang diduga kuat dilakukan oleh para tergugat (KAN Pasie Laweh, Israr dan Dasril), terhadap niniak moyang kita yaitunya; Datuak Perpatih Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan, dan juga telah menyebabkan berpecah belah beberapa kaum di Nagari Pasie Laweh yang bertali darah (seranji),” pungkasnya.
Sementara itu, Redaksi Persada Post juga melakukan konfirmasi kepada Joni Azhar Dt. Tanaro, Ketua KAN Pasie Laweh, Jum’at (15/9/2023). Ia mengatakan dengan tegas, tidak akan menanggapi gugatan AN Dt. Simarajo dan M Dt. Paduko, namun tidak memberikan alasan yang jelas secara tatanan adat di Minangkabau.
“Apa yang akan kami sidangkan (gugatan AN Dt. Simarajo dan M Dt. Paduko), sementara Datuak Simarajo itu memang iya mufakat kaum (undang-undang baku Minangkabau: Pangulu Sepakat Kaum), kalau di Nagari Pasie Laweh melalui KAN Pak,” kata Joni Azhar.
Menurutnya pula, gugatan itu belum ditanggapi, karena di Nagari Pasie Laweh juga sedang menghadapi ‘Batagak Gala Datuak’/ pangulu yang baru. Dan, iapun mengatakan, bahwa saat pengangkatan pangulu di Nagari Pasie Laweh Tanggal 26 Agustus 2023 kemarin, adalah Sepakat Datuak Nan Ampek dan KAN Pasie Laweh, jadi bukan Rajo Sepakat Alam dan Pangulu Sepakat Kaum.
“Kami tentu menghadap pikiran kami kesitu (ke acara ‘Batagak Gala’ tersebut yang akan digelar dalam waktu dekat ini),” pungkasnya, melalui telepon selulernya kepada Persada Post. (Red PP)