Padang – Persada Post | Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), kepada Persada Post mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum terkait kasus yang dilaporkannya, sejak 2016 – 2024 di Polda (Polisi Daerah) Sumatera Barat (Sumbar).
WNI itu bernama Hasrizal Hasanudin, Laporan Polisi (LP)-nya, yakni dengan Nomor: LP/ 67/ II/ 2016/ SPKT-Sbr, Tanggal 21 Februari 2016, tentang perkara penipuan dengan menerbitkan selembar cek nominal Rp. 14,5 Miliaran (Rincian: Rp. 14.506.647.992 ), yang diduga kuat dilakukan oleh pihak perusahaaan kontraktor PT. Ratu Karya.
Sagitarius,SH selaku Kuasa Hukum Hasrizal Hasanudin, dari Kantor Hukum PAS & Patners, menceritakan kronologis kasus tersebut, bahwa; katanya, awal mulanya kliennya itu (Hasrizal Hasanudin) selaku Subcon (Sub Contractor) memiliki kontrak dengan PT Ratu Karya, yang memenangkan tender proyek pemerintah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Pekerjaan proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Asrama Haji di Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Nilai kontrak antara PT Ratu Karya dengan Kanwil Kemenag Sumbar itu adalah sebeser Rp 48.785.805.000 (Empat puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah).
Kemudian, dibuat pula Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 34/ SPK-RK/ IX-2015 Tanggal 17 November 2015 antara Viktor Hutasoit selaku Dirut (Direktur Utama) PT Ratu Karya dengan Hasrizal Hasanudin selaku Subcon Proyek Pembangunan Asrama Haji tersebut.
“Ketika klien kami sudah mengerjakan proyek itu sampai 100%. Maka, sudah seharusnya PT. Ratu Karya melakukan pembayaran Pada Tanggal 17 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Victori Hutasoit selaku Dirut PT. Ratu Karya dan Guruh Imam Saferi Hidayat selaku Komisaris PT Ratu Karya, dengan pembayaran berupa Cek Nomor: CFN976601 dari BRI Cabang Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta, untuk pembayaran ke Subcon dalam hal ini klien kami, saudara Hasrizal Hasanudin,” ungkap Sagitarius, Sabtu (20/01/2024), kepada Persada Post.
“Pada tanggal 17 Februari 2016, klien kami ingin mencairkan cek senilai Rp 14.506.647.992 tersebut di BRI Cabang Soekarno Hatta. Namun ternyata, Rudi Trilaksono selaku BRI Cabang Soekarno Hatta mengatakan kepada klien kami, bahwa Cek yang diberikan PT. Ratu Karya itu tidak dapat dicairkan, dengan beberapa alasan, yakni; 1). Pihak PT. Ratu Karya memasukan surat kepada BRI Cabang Soekarno Hatta Cengkareng, dengan surat Nomor: 428/RK-SP/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 surat penjelasan yang ditandatangani oleh Dirut PT. Ratu Karya; Victor Hutasoit sudah diberhentikan oleh perusahaan (PT. Ratu Karya). Sehingga, segala transaksi yang berhubungan dengan Cek dan Giro A/n PT Ratu Karya menjadi tanggung jawab Direktur Keuangan PT Ratu Karya,” ulasnya.
“Kemudian, 2). Rudi Trilaksono, mengaku mendapatkan tekanan dari pihak BRI Pusat di Jakarta, bahwa jika ia mencairkan Cek tersebut, maka ia segera dipecat dan dipenjara, ada apa ini ?,” imbuhnya.
Paranya lagi, masih menurut Sagitarius, bahwa Victor Hutasoit selaku Dirut PT. Ratu Karya digantikan oleh Bambang Irawan. HRD PT Ratu Karya bernama Rita Uliyana Saragih mengatakan, bahwa tindakan itu atas perintah Jesika (nama inisial).
Maka, Dirut PT Ratu Karya yang baru; Bambang Irawan, diajak ke Bank BRI Soekarno- Hatta, bertujuan untuk menganti spacement tandatangan yang tercatat di BRI, dikarekan menjabat Dirut PT. Ratu Karya baru.
“Tanpa sepengetahuan penerima pencairan Cek atas nama Hasrizal Hasanudin. Pihak teller bank menerima permohonan perubahan keterangan spacement tersebut, yang dibuat oleh Rita Uliyana selaku HRD PT. Ratu Karya dan ditandatangi oleh Bambang Irawan dihadapan teller, tanpa persetujuan secara tertulis Hasrizal Hasanudin selaku penerima pencairan Cek tersebut,” papar Sagitarius.
“Bahwa patut diduga, pergantian di Dirut PT. Ratu Karya tersebut, tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena: 1). Tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2). Tidak ada Akte Perubahan dari Dirut PT. Ratu Karya lama ke Dirut PT. Ratu Karya yang baru, 3). Tidak ada surat pemutusan pengangkatan sebagai Dirut PT. Ratu Karya Baru, 4). Tidak ada serah terima pekerjaan dari Dirut PT. Ratu Karya lama ke yang baru,” katanya.
Anehnya lagi, kata Sagitarius, pada bulan April 2016 Dirut PT Ratu Karya kembali diganti dari Bambang Irawan kepada Muhammad Ilham Harahap, yang katanya adalah atas perintah Jesica & M.Nasir (oknum Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Demokrat).
“Pergantian itu, menurut kronologi klien kami adalah untuk membatalkan perjanjian antara Pimpinan Cabang BRI Soetta dengan Bambang Irawan. Sehingga, Dirut PT. Ratu Karya yang baru bisa mencairkan uang tersebut yang ada di BRI. Lalu, Bambang Irawan digantikan oleh M. Irham Harahap. Nah, karena laporan klien kami itu, M. Irham Harahap ini pernah dipanggil Polisi dan mangkir, kemudian dijemput paksa, tetapi dilepas kembali,” kata Sagitarius.
“Kesimpulannya, klien kami tidak ada membuat surat permohonan pembatalan pencairan Cek kepada yang membuka Cek dihadapan BRI Soekarno-Hatta. Patut diduga pula, yang sangat berperan untuk mencairkan uang di cek tersebut M. Irham Harahap, atas skenario Jesika (nama sebenarnya Jora Nilam Judge, saat ini Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jawa Barat 5: Kabupaten Bogor) dan M.Natsir. Jesika ini memiliki peran besar dan penting atas peristiwa hukum yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkapnya.
Sagitarius Desak Kapolda Sumbar!
“Pada hari ini (Tanggal 19 Januari 2024), kami dari PAS & Patners mendatangi Ditreskrimum Polda Sumbar, khususnya Subdit II yang menangani kasus klien kami itu. Kami Sempat beradu argumen di Lantai 5 Mapolda Sumbar tersebut. Lalu, pihak penyidik di Subdit II itu meyakinkan kami, bahwa akan melakukan gelar perkara Tanggal 05 Februari 2024. Kok baru mau gelar-gelar perkara lagi. Nah, ini kan aneh, kasus sudah Usia 7 tahun, setahu saya perkara di pengadilan saja belum ada usia perkara di pengadilan sampe 7 tahun,” beber Sagitarius, yang ia anggap pula kasus tersebut tidak jelas ujung pangkalnya, alias disinyalir mangkrak.
“Kami sebagai Penasehat Hukum Hasrizal, meminta kerja sama Bapak Kapolda Sumbar & Kapolri, agar segera menindaklanjuti perkara yang usia LP-nya sekitar 7 tahun ini (mangkrak). Sehingga, benar-benar diberantas mafia proyek pemerintah ini,” tegasnya.
“Hadirkan kepastian hukum. Semua yang terlibat harus diperiksa. Jangan ada yang ditutupi, dorong transparansi, tuntaskan penyidikannya. Jangan biarkan mafia proyek pemerintah ini menari di atas hukum. Agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polri tumbuh 100%,” pungkasnya.
Sementara itu, Persada Post berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sumbar yang terkait. Salah-satunya yang sudah berhasil dihubungi adalah Kabag (Kepala Bagian) Wassidik (Pengawasan Penyidik) Polda Sumbar, AKBP Hendri Yahya.
Kabag Wassidik sempat menyarankan untuk mempertanyakan terkait perkembangan kasus tersebut ke Pihak Subdit II Polda Sumbar. Namun, akhirnya ia mengkonfirmasi lagi, bahwa akan melakukan pengechekan kepada penyidik yang menangani LP Hasrizal Hasanudin.
“Kami chek dulu sama penyidik nanti ya Pak,” ungkap H. Yahya, kepada Persada Post, melalui chat WhatsApp konfirmasi-nya, Jum’at (19/01/2024) malam. (Delta Team)