Kampar – Persada Post | Melalui press release-nya, Polsek Tapung Hilir menerangkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini ditangkap di dua TKP berbeda.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, pelaku pertama yaitu DE (22) ditangkap pada Jum’at (3/4/2026) sekira pukul 23.30 WIB, ia saat itu berada berada di SP II Desa Kota Bangun. Dari tangan DE berhasil disita 13 paket sabu-sabu dengan berat 4,57 Gram.
Pelaku kedua yaitu DI (21), ditangkap saat berada di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Darinya berhasil disita 27 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,93 Gram.

“Kedua pelaku ini sudah b sangat meresahkan masyarakat, tidak lama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ungkap AKP Khairil.
“Awalnya kita berhasil amankan pelaku DE darinya sejumlah barang bukti berhasil kita sita. Pelaku kita geledah yang saat itu disaksikan perangkat desa setempat dan pelaku ini mengakui barang haram itu ia dapat dari pelaku DI,” bebernya.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan memancing pelaku DI dan akhirnya pelaku DI berhasil kita amankan. Dari pelaku DI ini ada 27 paket sabu-sabu siap edar kita sita dan ia langsung kita bawa ke Mapolsek,”jelasnya lagi,” imbuhnya.
“Kejadian ini berhasil berkat kerjasama dengan masyarakat, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap. Kedua pelaku ini sudah kita amankan di Mapolsek bersama barang bukti lainnya guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Khairil.
“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” tutupnya. (Rel)
