Sawahlunto – Persada Post | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Parai City Garden Kota Sawahlunto, Jumat (08/11/2024) lalu.
Dalam sosialisasi itu, dihadiri oleh Maghfirawati Aldila, SE selaku Koorsek Bawaslu Kota Sawahlunto beserta staf dan kepala OPD se- Kota Sawahlunto serta kepala sekolah SMA/SMK se- Kota Sawahlunto
Acara dibuka oleh Febriboy Arnendra, SE selaku Koordiv Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sawahlunto. Ia pun menyampaikan materi tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Kata Febriboy Arnendra, tidak netralnya ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan politis dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan dan pembangunan. Katanya lagi, dampaknya adalah yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Dalam kesempatan yang sama, materi tentang Tugas Pengawas Pemilu oleh Khairul Anwar, MH (Dosen Hukum Tata Negara dan Penggiat Demokrasi), cukup memberikan edukasi.
Kata Khairul Anwar, adapun tugas dari Pengawas Pemilu adalah mengawasi perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, mengawasi tahapan pemilu. Serta, yang tidak kalah pentingnya adalah mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu, serta memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu oleh instansi yang berwenang.
“Tugas Bawaslu dalam pengawasan ini tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 93 huruf f dan huruf g,” kata Khairul Anwar.
Lebih lanjut Khairul Anwar mengulas, bahwa pentingnya pengawasan partisipatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas ekonomi, memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi, memastikan pemilu bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan.
Selain itu, lanjutnya, mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik.
Masih dalam kesempatan yang sama, materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Wirdaningsih, S.Sos, M.Si (Kepala Pusat Riset Kearifan Lokal UNP).
Wirdaningsih membeberkan, adapun netralitas ASN adalah ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, ASN dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah, ASN dilarang mendekati parpol, dilarang foto dengan calon (orasi dan jari), dilarang menghadiri deklarasi calon.
Sementara itu, Junaidi Hartoni, S.Kom selaku Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menutup acara sosialisasi dan menegaskan tentang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu; setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Rel/ KSP/ Reza Perkasa)
Editor: Redaksi Persada Post
