Diduga Gelapkan Dana Plasma KUD PSM Maligi Miliaran, Elta Elvia Suharni Kebal Hukum?

Hukum1644 Dilihat

Simpang Ampek – Persada Post | Kasmanedi, SH, seorang pengacara di Pasaman Barat (Pasbar) menyampaikan informasi kepada Redaksi Persada Post, bahwa beberapa orang anggota koperasi melaporkan Elta Elvia Suharni selaku Ketua Koperasi KUD PSM Maligi ke Polres Pasbar, dengan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

“Beberapa orang anggota koperasi mendapatkan informasi, bahwa Elta Elvia Suharni ada yang bilang kebal hukum. Ia sudah sering kali dilaporkan kepihak kepolisian baik ke Polres, Polsek bahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) tidak pernah terjamah hukum,” ungkap Kasmanedi, Senin (14/4/2025), melalui chat WhatsApp kepada Redaksi Persada Post.

 

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada anaknya dekat dengan petinggi Polri di Mabes Polri. Sehingga, selalu menemukan jalan buntu untuk ketua tersebut ditindak menurut hukum yang ada di negara ini. Apalagi, saat ini dia berkuasa dengan bebas menghamburkan uang hasil kebun plasma, sedang ditangan dia bisa dibuat untuk modal biaya perkara,” bebernya.

 

Kasmanedi juga menyampaikan pernyataan Syafarial (51), salah seorang anggota Koperasi KUD PSM Maligi yang merasa dirugikan, bahwa dia bersama anggota koperasi lainnya siap membuktikan apakah memang benar Elta Elvia Suharni tersebut kebal hukum, apakah benar penyidik tidak berani menahan dan menetapkan sebagai tersangka.

 

“Saya bersama tim pengacara kami Dedi Rimba dan kawan-kawan, hari ini Minggu (13/4/2025), telah melaporkan pengurus koperasi (KUD PSM Maligi.red) yaitu ketua, sekretaris dan bendaharanya, kepihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 65/ IV/ 2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan,” kata Apar, sapaan akran Syafarial, sebagaimana yang diteruskan oleh Kasmanedi.

 

Senada dengan Apar, Dedi Rimba selaku kuasa hukum pelapor (Anggota Koperasi KUD PSM Maligi) didampingi rekannya Dian Marta Putra, berharap penyidik yang ditunjuk nanti (terkait laporannya), dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam memproses laporan kami tersebut.

 

“Dalam laporan yang dilaporkan dugaan penggelapan sebesar lebih kurang Rp.7.749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari  s/d Maret 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah dan dibagi-bagi untuk peserta yang hadir,” ujar Dian Marta Putra.

 

Lebih lanjut lagi, Kasmanedi yang juga merupakan anggota koperasi tersebut, telah mengingatkan dalam somasi terbukanya kepada Ketua KUD PSM Maligi untuk dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 yang membuat Laporan Auditor Independen publik diduga fiktif sebesar Rp. 5.445.139.090,-

 

“Selain itu, juga selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami seperti biaya  notaris Rp. 30 Juta, biaya beban lawyer Rp. 35 Juta, biaya perkara hukum Rp. 400 Juta, entah perkara hukum apa atau apakah untuk suap. Serta, beban keamanan dan ada lucunya biaya penangkapan pencuri dan mengakut barang bukti, padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai kepengadilan malahan kalau ada uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya,” cecar Kasmanedi.

 

Pada hari yang sama, Persada Post mencoba melakukan konfirmasi kepada Elta Elvia Suharni. Walaupun sudah dikirimkan konfirmasi via chat WhatsApp dan beberapa kali kontak telepon, ia tidak sedikitpun memberikan tanggapan, alias bungkam. (Delta Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *