KPU Sijunjung bersama pemilih pemula di Kecamatan Sumpur Kudus. (Foto: Istimewa)

Sijunjung – Persada Post | Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di kabupten Sijunjung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula di SMK 8 dan SMA 5 Sijunjung, di Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kamis (5/9/2024).

 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Juni Wandri, SH, M.Kn selaku Komisioner KPU Sijunjung dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

 

Dalam paparannya, ia menjelaskan; pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya nanti di 27 November 2024.

 

Menurut Juni Wandri, sosialisasi yang disampaikan itu bertujuan untuk memastikan, bahwa masyarakat/ pemilih pemula mengetahui setiap informasi dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Sehingga, informasi yang disampaikan oleh KPU Sijunjung dapat diterima dan dilaksanakan berdasarkan asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

 

“Dalam tahapan pemilihan, banyak lagi tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sijunjung, salah satunya tahapan penetapan calon, dan juga ditahapan kampanye. Masyarakat harus mengetahui betul calon yang akan dipilih dan tahu visi misi calon tersebut. Sehingga penggunaan hak pilih sesuai harapan dan ekspektasi dari pilihan yang diberikan nantinya,” ungkap Juni Wandri.

 

Katanya lagi, sebagai pemilih pemula, diharapkan dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, pemilih yang menolak praktik-praktik money politic, pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di daerah masing- masing.

 

Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di SMK 8 Sijunjung, dihadiri oleh Ria Meilani, S.Pd selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sijunjung.

 

Dalam sosialiasi itu, Ria Meilani menjelaskan, pemilih yang di Tanggal 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun dan/ atau sudah pernah menikah, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

“Untuk memastikan terdaftar di TPS berapa pemilih atau masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek DPT online. Pemilih tinggal memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Maka, akan tampil menu pemilih atau masyarakat terdaftar di TPS berapanya,” ulas Ria Meilani.

 

Pada dua kegiatan tersebut, KPU Sijunjung dalam sosialisasinya bagi pemilih pemula siswa siswi SMA 5 Sijunjung dan SMK 8 Sijunjung, memberikan beberapa doorprice bagi siswa siswi yang mau bertanya, dapat menjawab dan mengetahui beberapa hal terkait pilkada 2024. Adapun doorprice berupa baju kaos, gantungan kunci, pena dan thumbler yang terdapat tulisan ajakan datang ke TPS 27 November 2024.

 

Diakhir sesi kegiatan sosialisasi, secara bersama-sama  seluruh siswa siswi melakukan pengambilan video sosialisasi untuk menggunakan hak pilih ke TPS dan demi menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung. (Reza Perkasa)

Please follow and like us:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial