Sijunjung – Persada Post | Melalui Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn mengatakan, bahwa jadwal pembentukan dan masa kerja petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), terjadi perubahan.
Perubahan itu berdasarkan surat KPU RI Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
Dan, dalam Keputusan KPU RI sebelumnya, pendaftaran Pantarlih yang diawalnya dimulai Tanggal 5 Juni 2024 sampai dari Tanggal 9 Juni 2024, telah diubah jadwal pembentukan dan pengumuman Pantarlih menjadi Tanggal 13 Juni 2024 sampai dari Tanggal 17 Juni 2024.
“Dalam keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan dengan Tahapan melalui: a). Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih,” kata Juni Wandri, yang juga Kadiv (Kepala Divisi) Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sijunjung itu, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Juni Wandri menjelaskan, ketentuan lain pengangkatan Pantarlih, yakni Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU kabupaten/kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih.
“Pantarlih nantinya akan melengkapi dokumen syarat pendaftaran sebagai Pantarlih meliputi: surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan,” bebernya.
“Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan arsip bagi Pantarlih. Kelengkapan dokumen fisik tersebut juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” imbuhnya.
“Pantarlih yang ditetapkan akan dilantik nantinya pada Tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari Tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 25 Juli 2024,” pungkas Juni Wandri. (Reza Perkasa)