Pariaman – Persada Post | Kesimpang siuran pergantian Ketua DPRD Kota Pariaman, disayangkan oleh banyak pihak. Hal itu, berdasarkan investigasi Persada Post, dari mulai masih adanya dugaan kejanggalan pada SK (Surat Keputusan) DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra, surat DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Sekwan (Sekretaris Dewan/ DPRD Kota Pariaman) dengan menyurati DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra Kota Pariaman, untuk meminta surat pegantar sehingga Bamus (Badan Musyawarah) dapat dilaksanakan sesuai prosedur, tidak dilakukan oleh Yusrizal selaku Sekretaris DPRD Kota Pariaman.
Kejanggalan lainnya, pada 19 Desember 2022, di DPRD Kota Pariaman, sebenarnya sedang dilaksanakannya Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pariaman dan hal itu diakui oleh Fitri Nora selaku Ketua DPRD Kota Pariaman dan sudah diketahui oleh Yusrizal serta Buyung Lapau selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pariaman.
Namun, Efrizal tetap saja mengadakan Bamus DPRD Kota Pariaman, yang disinyalir cacat prosedur dan juga tidak quorum. Anehnya, pada hari yang sama, Efrizal selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman menandatangi Surat Undangan Paripurna DPRD Kota Pariaman, tanpa mengundang Fitri Nora sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman.
Diperparah lagi, pada absensi Paripurna DPRD yang diadakan Tanggal 23 Desember 2022, Fitri Nora tercantum sebagai Anggota DPRD Kota Pariaman saja, bukan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman.
Kejanggalan demi kejanggalan yang ditemui, disinyalir adanya pemaksaan kehendak dan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari pihak – pihak yang berambisi dengan kepentingan pergantian Fitri Nora sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman. Sehingga, mendorong Persada Post melakukan investigasi lebih mendalam lagi kedepannya.
Sementara itu, ketika Linda Osra selaku Kabag Hukum (Kepala Bagian Hukum) DPRD Kota Pariaman dikonfirmasi oleh Persada Post, ia memastikan bahwa Fitri Nora masih Ketua DPRD Kota Pariaman yang sah.
“Hasil Paripurna DPRD tanggal 23 Desember 2022, ketua sementara sampai SK Gubernur untuk ketua defenitif terbit ditetapkan Bapak Wakil Ketua 1, Bapak Efrizal, ini sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 PP No 2 Tahun 2018. Tapi, setelah konsultasi ke Biro Tapem Provinsi (Provinsi Sumatera Barat), dengan Kabag Otda, Buk Nonon (Fitri Nora) masih menjalankan tugas ketua (Ketua DPRD Kota Pariaman) sampai SK Gubernur ada,” tegas Linda Osra, kepada Persada Post, Selasa (27/12/2022).
“Ya, masih Buk Fitri Nora, sesuai arahan Kabag Otda Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar,” imbuhnya lagi, memperkuat pernyataannya.
“Saya hanya menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) saya dan semuanya izin Sekwan (Yusrizal). Saya hanya menjalankan aturan PP dan Tatib DPRD dan semua tugas yang saya jalankan adalah perintah dan seizin Sekwan,” pungkasnya. (Rico AU Dato Panglima)