Batam – Persada Post | Bukannya berupaya meminta maaf karena diduga menghambat tugas Pers dan terancam akan dapat dipidana, sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pria inisial ‘N’, yang merupakan oknum Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), malah mengeluarkan ultimatum dan/ atau ancaman akan mempolisikan Pemimpin Redaksi Persada Post, Rico Adi Utama.
Baca juga (KLIK): Oknum Ketua DPW PKDP Kepri Diduga Menghambat Tugas Pers: Terancam Pidana atau Denda Rp. 500Juta!
“Kepada Rico & Malin Ambo sampaikan: Jangan membangunkan harimau sedang lalok (Indonesia: sedang ketiduran), Buruk padahnya nanti (Indonesia: Buruk jadinya nanti). Karena kito (Indonesia: kita) sesama urang Piaman. Dan, alah Ambo (Indonesia: sudah saya) maafkan segala perbuatan nya sebelumnya. Jadi harapan Ambo (saya.red) sebagai Pimpinan PKDP di Kepri, jangan kito (kita.red) mencari sensasi dan mengada-gada serta kegaduhan,” tulis N, dalam Group WhatsApp Pemuda Gempar Pariaman, Rabu (9/4/2025) kemarin.
“Kami tak mau organisasi kami diganggu, Itu saja. Karena itu marwah kami,” imbuh N, seolah-olah menggiring organisasi, yang sebenarnya perbuatan menghalangi tugas Pers, adalah disebabkan oleh perbuatan sendiri, dengan cara melakukan intervensi kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) Persada Post.
“PKDP adalah Marwah kami urang piaman. Jadi, sebagai bahagian dari PKDP, kami berhak untuk membela Ketua Umum (Ketum) kami,” tulisnya lagi, seakan menunjukkan betapa loyalnya ia kepada JKA (Jon Kennedy Aziz), yang saat ini menjabat Ketum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PKDP dan juga Bupati Padang Pariaman.
“Karena beliau (maksudnya: JKA) adalah marwah kami. Faham pak Rico dan pak Malin,” ujar N, yang juga selain membawa nama Pemred Persada Post, juga membawa nama Malin, seorang penulis asal Piaman dan merantau di Batam, Kepri.
“Cukup lah urus diri kito masing-masing. Jangan pancing Ambo (saya.red) untuk melaksanakan gugatan pencemaran nama baik kepada pak Rico dan Pak Malin nantinya. Karena pak Rico dan pak Malin itu sama dimata hukum. Ingat, jangan masalah sepele jadi besar. Itu sajo pesan Ambo (saya), cukup kita sudahi sampai disini saja problem ini, damai itu Indah,” ancam N, yang terkesan dirinya sangat yakin bakal terpenuhinya unsur pidana pencemaran nama baik, atas beberapa pemberitaan Persada Post, baru-baru ini.
Namun, anehnya; ultimatum dan/ atau ancaman N tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Pemred Persada Post dan Malin. Ia seakan menggiring organisasi Pemuda Gempar Pariaman ikut serta dengan ‘syahwat’ pribadinya, untuk sama-sama menghadang Persada Post dan diduga kuat bentuk intervensi publiknya kepada Pers. (Red PP)