Sipora Utara – Persada Post | Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NBA (44 tahun), adalah warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Jumat (20/6/2025) kemarin.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Mardayanti (14 tahun), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ungkap Iptu Edward Novilin Haloho, SH, MH selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, melalui press release resmi, yang dikirim kepada Persada Post.
Kata Edward lagi, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menghimbau, agar masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan, bahwa penangkapan itu menunjukkan komitmen pihaknya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Rel)
