Sijunjung – Persada Post | Warga merasa resah dengan tarif parkir, saat berkunjung dan berobat ke RUSD Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dari penelusuran Persada Post, pengunjung di RSUD tersebut dikenakan tarif parkir kendaraan roda 2 (dua), sebanyak Rp.3.000 (tiga ribu rupiah).
Namun, bukan besarannya saja menjadi keresahan pengunjung RUSD Sijunjung, tetapi biaya parkir yang dikenakan setiap kali mereka bolak – balik RSUD itu.
“Tiek kamasuak toruih maambiak tiket parkir, kadang kito ado nak kalua sabontaw, tapi mamboyie toruih, harogo 3 ribu lo sakali mamboyie (Indonesia: Tiap akan masuk terus mengambil tiker parkir, kadang kita mau keluar sebentar, tapi membayar terus, harga 3 ribu pula sekali membayar,” ujar salah seorang pengunjung RSUD yang tidak mau disebut namanya, Selasa (15/11/2022).
“Cubo pak pikie kami nan masyarakat nan penghasilan e dari manakiak gotah, dimano harogo gotah kini murah nyo pak, harogo nan sabanyak itu lah satangah kilo lo gotah e na pak (Indonesia; Coba bapak pikir kami yang masyarakat yang penghasilannya dari memotong getah, dimana harga getah saat ini murahnya pak, harga yang sebanyak itu (tarif parkir) sudah setengah kilo getahnya itu pak),” imbuhnya.
Kemudian, Persada Post mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur Utama RSUD Sijunjung, dr.Reyantis Capanay, yang belum satu tahun menjabat itu.
“Kami membuat kebijakan ini telah dimusyawarahkan dengan pihak dinas perhubungan dan kebijakan ini telah hasil kesepakatan bersama,” kata Reyantis Capanay.
Dilain sisi, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Fraksi PPP, yang juga dimintai pandangannya terkait parkir RSUD Sijunjung dan apakah aturan parkir tersebut sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) Sijunjung mengatakan, tidak mengetahui adanya aturan terkait parkir RSUD Sijunjung.
“Setau saya, tidak ada di-Perda-kan. Mungkin ada di Perbup,” jawab BY, Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung.
Persada Post kemudian menelusuri kepada Bagian Hukum Kesekretaratan Daerah Kabupaten Sijunjung. Dan, pihaknya mengatakan bahwa terkait parkir di RSUD Sijunjung, bahwa kebijakan tarif parkir RSUD Sijunjung adalah perjanjian kerja dengan pihak ketiga, jadi pengelolaan parkir ini diserahkan pada pihak ketiga.
Sekaita besaran tarifnya, saat ini dimungkinkan pihak ketiga dan instansi yang terkait dapat membicarakannya. Karena, rumah sakit adalah fasilitas umum, yang tentunya tidak mesti memberatkan bagi pengguna atau konsumennya. Apalagi, negara ataupun penyelenggara pemerintahan tidak akan menambah beban untuk rakyatnya, yang mestinya dapat mencarikan solusi dan meringankan beban warga negaranya. (Zalmendra F)