Dari kiri: Yulina Dewi, SH, MH (Jaksa) dan Mettalia Yolanda,SH (Advokat). Dua perempuan penegak hukum, yang mengomentari tentang advokat. (Foto: Dok. RPG Networks)

Jakarta – Persada Post | Menurut Yulina Dewi, SH, MH, yang saat ini bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengatakan, bahwa profesi advokat adalah profesi terhormat. Alasannya, karena advokat menjalankan tugas untuk menegakkan dan mewujudkan keadilan hukum di tengah masyarakat. Namun, di era transformasi digital yang membara, dampak (impact) positif dan negatif juga memberikan pengaruh besar.

 

“Adanya era transformasi digitalisasi teknologi menjadi sebuah tantangan bagi advokat, dengan munculnya perangkat software kecerdasan buatan sebagai buah hasil karya inovasi teknologi. Hal itu akan mempermudah akses pelayanan dan kebutuhan masyarakat tentang jendela wawasan ilmu hukum. Dan, untuk menyingkapi hal ini, para Advokat harus mampu mengembangkan kompetensinya dan kecerdasan intelektualis analis realis untuk beradaptasi menjawab dan merespon kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum,” ujar Lina, sapaan akrab Yulina Dewi, baru – baru kepada Persada Post.

 

“Advokat harus terus berbenah diri dengan meningkatkan keterampilan – keterampilan berbasis IT. Maka, untuk menyelaraskan perubahan era transformasi itu, perlu kecerdasan buatan akan kemajuan IT. Tetapi itu tidak akan mengurangi eksistensi profesi advokat di era transformasi digitalisasi ini,” imbuhnya.

 

“Advokat harus mampu bersinergi dalam menghadapi perubahan yang lebih efisien, efektif dan biaya ringan, tepat dan valid. Tentunya, dengan didukung oleh kemajuan teknologi yang menjadi peluang sebagai sarana alat bantu kemudahan bekerja dalam menjalankan profesi nya,” pungkas Lina.

 

Sementara itu, Mettalia Yolanda,SH, seorang advokat perempuan di Kota Padang, berpandangan persis sama halnya dengan Lina. Iapun membeberkan, kondisi advokat hari ini, yang ia langsung rasakan dan juga oleh rekan – rekan advokatnya.

 

“Sangat benar sekali (apa yang disampaikan oleh Lina). Apapun profesinya, termasuk advokat; harus melek kemajuan teknologi. Karena zaman sudah berubah, sudah beralih dari kertas – kertas ke akses elektronik, seperti; surat elektronik, aplikasi – aplikasi lainnya. Contohnya saja di pengadilan, kita akan mengakses e-court, mengakses informasi dari website dan ini menjadi tantangan juga bagi advokat,” kata Mettalia, Kamis (27/10/2022), melalui chat WhatsAppnya kepada Redaksi Persada Post.

 

“Tetapi, selain advokat, yang harus melek teknologi adalah penyelenggara teknologi pun harus memiliki kompetensi yang bagus. Contoh, banyak kita temui aplikasi – aplikasi atau website – website kepemerintahan, penyelenggara negara ya, masih belum bisa memberikan pelayanan yang baik, yang bisa menyeluruh kepada masyarakat. Karena selain advokat, masyarakat umum pun dituntut untuk memahami tekonologi informasi tadi kan,” imbuh Mettalia.

 

“Sehingga, sajian – sajian informasi yang ada di website pemerintahan, atau aplikasi – aplikasi pemerintahan itu, harus memudahkan juga untuk dapat difahami dan memberikan yang menyeluruh itu. Sehingga tidak membingungkan. Kalau misalnya pelayanan masih belum optimal, maka penyelenggaraan sistem informasi yang berbasis eletronik itu pun tidak berjalan dengan baik kan,” pungkas Mettalia. (Rico Adi Utama Dato’ Panglima)

Please follow and like us:

By Redaksi

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial