Dugaan Oknum Ketua DPW PKDP Kepri Hambat Tugas Pers, Advokat JH: Usut Tuntas!

Hukum1048 Dilihat

Tanahdatar – Persada Post | Advokat muda dan juga pengamat hukum, Joni Hermanto, SH, angkat bicara terkait pemberitaan Persada Post yang berjudul: Oknum Ketua DPW PKDP Kepri Diduga Menghambat Tugas Pers: Terancam Pidana atau Denda Rp. 500Juta!.

 

Kata JH, sapaan akrab Joni Hermanto, dirinya sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Kepulauan Riau (Kepri), yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap jurnalis Persada Post yang berupaya mendapatkan konfirmasi atau cover bothside.

 

“Era kebebasan pers semestinya tak lagi terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Apalagi pekerja Pers dilindungi UU dan konstitusi,” ungkap JH, Rabu (9/4/2025) di Tanah Datar.

 

“Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis masuk perbuatan tindak pidana. Ancaman terhadap wartawan dan pers yang bebas adalah ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.

 

JH juga menghimbau sikap tegas insan Pers, masyarakat sipil dan pegiat Pers untuk mengecam keras tindakan intimidasi yang menyebabkan terhalangnya tugas jurnalistik yang dialami jurnalis Persada Post sebagai pelanggaran serius.

 

“Saya mendorong penuh kasus tersebut diproses dan diusut tuntas melalui jalur hukum maupun melalui saluran-saluran konstitusional lain yang tersedia,” bebernya.

 

“Mahal harga yang dibayar bangsa ini untuk melahirkan Pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga. Jangan ciderai dengan tindakan yang membuat kita mundur ke belakang atau setback,” pungkas JH. (Red PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *