Babak Baru Pelaporan Reza Gladys: Asset dan Uang Rp. 3 Miliar Nikita Disita APH

Utama1121 Dilihat

Jakarta – Persada Post | Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memasuki babak baru.

 

Terlapor dalam dugaan itu adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Kabar mengejutkan, kelanjutan dari kasus tersebut, saat ini asset berupa mobil hingga uang Nikita Mirzani juga turut disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH), imbas kasus pemerasan Reza Gladys. Polisi mengatakan barang yang disita itu akan jadi pendukung dalam pembuktian saat persidangan.

 

Informasi ini juga dilansir oleh Grid.id, yang merilist; bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, telah menyita uang di rekening Nikita Mirzani senilai Rp 3 miliar.

 

“Barang buktinya ada uang, Rp 3 sekian miliar. Ada di rekening,” kata Haryoko saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan dan dilansir Kompas.com, Minggu (08/06/2025).

 

Masih sumber yang sama, selain itu, ada pula mobil berjenis Xpander berwarna putih yang diduga digunakan saat menerima uang dari Reza Gladys. Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan.

 

Namun, ia belum bisa memastikan kapan kasus itu bergulir di pengadilan. Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua terdakwa ini adalah yang pertama pasal 45 ayat 10 huruf A junto pasal 27 B ayat 2 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55.

 

Kemudian pasal kedua pasal 369 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *