Kampar – Persada Post | PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar hanya bisa pasrah saat di tangkap Polsek Tapung Hilir pada Jum’at (3/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebagaimana yang dikutip dari press release resmi di group WhatsApp Polres Kampar terkait hal itu dibeberkan, bahwa penangkapan pelaku ini saat ia berada di belakang rumahnya yang sedang menelpon yang diduga ingin transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Naas pelaku berhasil kita amankan dan darinya berhasil penggeledahan di dalam kamarnya kita sita 7 paket sabu-sabu dengan berat 6,34 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil.
AKP Khairil mengungkapkan, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
“Ia (pelaku) mengedarkan (narkoba) di wilayah Desa Kota Garo ini dan sangat meresahkan masyarakat sekitar,” imbuh AKP Khairil.
AKP Khairil menjelaskan, awal penangkapan pelaku ini oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu tepatnya didalam kamar rumah pelaku.
“Kemudian Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan teamnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Mereka langsung ke TKP dan berhasil tangkap pelaku yang sedang menelpon dibelakang rumahnya,” ulas Kapolsek Tapun Hilir.
Katanya, setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti tersebut.
“Dari hasil interogasi pelaku, ia mendapat barang haram itu dari JE di Desa Kota Garo. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rel)
