Bangkinang – Persada Post | Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Kampar dengan sigap menindak dan memusnahkan fasilitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Operasi pengungkapan ini dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Polres Kampar, melalui press release humasnya mengatakan, bahwa hal itu merupakan langkah berani yang dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri, dengan membongkar lokasi penambangan emas ilegal yang beroperasi sembunyi-sembunyi dan merusak lingkungan di wilayah tersebut.
Ditegaskan, keberhasilan aparat (Polisi.red) dalam menekan aktivitas yang merugikan negara tersebut, bermula dari respons cepat terhadap laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos, MH, Jumat (28/8/2026) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, warga menyampaikan informasi terpercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penambangan emas liar yang berlangsung di salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
“Merespons cepat sinyal warga yang mengkhawatirkan kerusakan alam tersebut, Kapolsek tidak menunda waktu. Beliau segera membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh personel yang disiapkan secara matang dan dipimpin langsung oleh pimpinan Polsek sendiri. Pukul 11.00 Wib keesokan harinya, tim berangkat menuju lokasi tersembunyi tersebut guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum,” ungkap Humas Polres Kampar.
Dikatakan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim kepolisian mendapati bukti nyata aktivitas penambangan liar yang sedang berjalan. Di lokasi tersebut terparkir satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu, yang terlihat jelas sedang digunakan untuk menggali aliran sungai.
“Tidak hanya alat berat, di sekitar lokasi juga ditemukan fasilitas pendukung kejahatan berupa kotak pemisah emas serta pondok darurat tempat istirahat para pekerja yang terlibat,” imbuh Humas Polres Kampar.
Dikatakan pula, kedatangan petugas yang mendadak mengejutkan kelima orang pekerja yang berada di lokasi tersebut. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah guna menghindari proses hukum.
Namun, berkat kesiapan fisik dan ketangkasan reaksi seluruh personel, satu orang berhasil dikepung dan diamankan. Tersangka yang berhasil ditangkap bernama HS (24 tahun), warga Payakumbuh yang diketahui berperan penting sebagai operator alat berat dan saat kejadian sedang berada di ruang kemudi ekskavator tersebut.
AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K selaku Kapolres Kampar menjelaskan, bahwa penanganan (penindakan PETI) yang dilakukan pihaknya di lapangan berjalan profesional dan sah.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” kata Kapolres Kampar.
“Oleh karena itu, kami hanya menyita kunci kontaknya sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel kami untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali,” tambahnya.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” imbuhnya.
Ia membeberkan, selain kunci kontak alat berat, barang bukti lain yang berhasil disita secara sah dan dibawa ke kantor Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum selanjutnya meliputi: satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, serta satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Untuk diketahui, kasus itu disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Kapolres Kampar juga menegaskan komitmen teguh pihaknya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam milik bangsa serta kelestarian lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Kampar.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat,” pungkas AKBP Boby Putra.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (Red)
